Gaji 13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025, Segini Besaran dari Golongan dan Masa Kerja
Pembayaran THR dan gaji 13 Pensiunan 2025, PNS dan PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Presi
TRIBUNPALU.COM - Gaji 13 pensiunan PNS dipastikan segera cair.
Pembayaran THR dan gaji 13 Pensiunan 2025, PNS dan PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis mulai tanggal 2 Juni 2025.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/5/2025).
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan seperti dilansir Tribunpriangan.com.
Pensiunan PNS Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Hari Dharma Wanita Nasional Diperingati Setiap 5 Agustus, Begini Sejarahnya |
![]() |
---|
Tahun 2025, PNS Terima 3 Tambahan Dana Gaji, Segini Jumlahnya |
![]() |
---|
Apakah Gaji PNS di Bulan Agustus 2025 Naik atau Tidak? Cek Faktanya |
![]() |
---|
Gaji Pensiunan PNS Bulan Depan Sama Seperti Sebelumnya, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Bangunan SDN Kuala Bugis Parigi Moutong Nyaris Ambruk, Hingga Plafon Robek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.