Gaji 13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025, Segini Besaran dari Golongan dan Masa Kerja

Pembayaran THR dan gaji 13 Pensiunan 2025, PNS dan PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Presi

|
Editor: Lisna Ali
HANDOVER
Gaji PNS 2025 - Jadwal Resmi Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Juni 2025, Lengkap Besaran dari Golongan dan Masa Kerja (Kolase TribunPriangan.com) 

TRIBUNPALU.COM - Gaji 13 pensiunan PNS dipastikan segera cair.

Pembayaran THR dan gaji 13 Pensiunan 2025, PNS dan PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, proses pencairan gaji 13 pensiunan PNS dilakukan secara otomatis mulai tanggal 2 Juni 2025. 

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/5/2025).

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan seperti dilansir Tribunpriangan.com.

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved