Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Kejagung, Soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Nadiem Makarim merupakan mantan Mendikbud yang berpeluang diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.

Editor: Fadhila Amalia
Dok. Kemendikbud
Nadiem Makarim disebut-sebut berpeluang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2023. 

TRIBUNPALU.COM - Nadiem Makarim disebut-sebut berpeluang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Nadiem Makarim merupakan mantan Mendikbud yang berpeluang diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek saat pemerintahannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Lagi-lagi Absen di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Pemanggilan tergantung kebutuhan penyidik.

Baca juga: Ini Larangan Bagi Orang yang Berkurban di Idul Adha 2025

“Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Harli, kebutuhan pemanggilan saksi hanya diketahui penyidik yang menangani kasusnya. Namun, dia memastikan Nadiem akan dipanggil jika berkaitan dengan perkara ini.

“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.

Kejagung sudah melakukan penggeledahan di dua apartemen berbeda milik Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

Dua orang ini adalah staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ketika dirinya masih menjabat di kursi Menteri Pendidikan.

Baca juga: 38 Pengurus Kadin Kota Palu Periode 2025–2030 Resmi Dilantik

Harli Siregar juga menjelaskan tentang kemungkinan Nadiem Makarim akan ikut diperiksa soal mega kasus ini.

Ia mengungkapkan terkait pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa adalah kewenangan penyidik dan tergantung kebutuhannya.

Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kasus korupsi ini disebutkan terjadi pada tahun 2019-2023, saat itu kementerian ini masih bernama Kemendikbud Ristek.

“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved