Nadiem Makarim Bakal Diperiksa Kejagung, Soal Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Nadiem Makarim merupakan mantan Mendikbud yang berpeluang diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek.

Editor: Fadhila Amalia
Dok. Kemendikbud
Nadiem Makarim disebut-sebut berpeluang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2023. 

TRIBUNPALU.COM - Nadiem Makarim disebut-sebut berpeluang ikut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Nadiem Makarim merupakan mantan Mendikbud yang berpeluang diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek saat pemerintahannya.

Baca juga: Ridwan Kamil Lagi-lagi Absen di Sidang Gugatan Lisa Mariana, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) periode 2019-2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, untuk mendalami dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Pemanggilan tergantung kebutuhan penyidik.

Baca juga: Ini Larangan Bagi Orang yang Berkurban di Idul Adha 2025

“Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Harli, kebutuhan pemanggilan saksi hanya diketahui penyidik yang menangani kasusnya. Namun, dia memastikan Nadiem akan dipanggil jika berkaitan dengan perkara ini.

“Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” ucap Harli.

Kejagung sudah melakukan penggeledahan di dua apartemen berbeda milik Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Isu-isu Strategis Fiona Handayani (FH) dan Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, Jurist Tan (JT).

Dua orang ini adalah staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, ketika dirinya masih menjabat di kursi Menteri Pendidikan.

Baca juga: 38 Pengurus Kadin Kota Palu Periode 2025–2030 Resmi Dilantik

Harli Siregar juga menjelaskan tentang kemungkinan Nadiem Makarim akan ikut diperiksa soal mega kasus ini.

Ia mengungkapkan terkait pihak-pihak mana saja yang akan diperiksa adalah kewenangan penyidik dan tergantung kebutuhannya.

Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbudristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kasus korupsi ini disebutkan terjadi pada tahun 2019-2023, saat itu kementerian ini masih bernama Kemendikbud Ristek.

“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025). Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.

Harli mengungkapkan, apartemen ini diduga milik pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih bekerja di kementerian yang sama.

Namun, Harli belum mengungkap di mana pegawai ini bekerja mengingat kementerian yang dahulu dipimpin oleh Nadiem Makarim ini sudah dipecah menjadi tiga kementerian.

 “(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif),” ujar Harli.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2023 ke tahap penyidikan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada tanggal 20 Mei 2025.

"Dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025, kami telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli, saat konferensi pers di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Prediksi Skor Chelsea vs Real Betis di Final Liga Konferensi Eropa: The Blues Bakal Menang Mudah?

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam tahap penghitungan.

Anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp 9,9 triliun.

Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.

Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.

 "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," ujar Harli.

 Ia juga menyebutkan bahwa tenaga ahli dari Kemendikbudristek telah melakukan kajian mengenai efektivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook.

"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, dan hasilnya tidak efektif," ujar dia.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat ini.

Namun, penyidik telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved