Kabar Seleb

Sempat Tertunda, Sidang Gugatan Perdata Lisa Mariana Digelar Hari Ini, Ridwan Kamil Dipastikan Hadir

Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali menggelar sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil hari ini, Rabu (28/5/2025).

Editor: Lisna Ali
Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Potret Ridwan Kamil (kanan) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali menggelar sidang gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil hari ini, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Negeri Bandung bakal kembali menggelar sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil hari ini, Rabu (28/5/2025).

Sidang tersebut merupakan sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 184/pdt.g/v/2025.

Dalam sidang tersebut, Lisa Mariana sebagai penggugat, sementara mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil jadi tergugat.

Sebelumnya, sidang perdana Lisa Mariana vs Ridwan Kamil tersebut harusnya digelar pada Senin (19/5/2025).

Sayangnya, sidang terpaksa ditunda karena Ridwan Kamil maupun pengacaranya tak hadir.

Padahal, pada sidang perdana lalu, Lisa Mariana sudah tampil maksimal bersiap menghadapi suami Atalia Praratya tersebut.

Ridwan Kamil Bakal Datang atau Tidak?

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengkonfirmasi kehadirannya di PN Bandung.

Apakah Ridwan Kamil akan hadir?

Kuasa Hukumnya mengatakan jika Ridwan Kamil sudah memeberikan kuasa padanya untuk hadiri sidang gugatan Lisa Mariana

"Pak RK selaku tergugat sudah memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukum untuk hadapi gugatan ini. Tentu, kami akan hadir sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya sebagai tergugat," katanya ketika dihubungi, Selasa (27/5/2025).

Menurut Muslim, sidang hari menjadi sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan kelengkapan berkas surat kuasa.

"Jadi, tak ada kewajiban hukum prinsipal tergugat untuk hadir dalam persidangan perdata, ini bukan persidangan pidana," ujarnya.

Ketua majelis hakim, Panji Surono pun sempat pada Senin lalu berucap bahwa persidangan perdana bakal digelar sekitar pukul 11.00, lantaran di PN Bandung berbarengan pula ada kegiatan internal.

Namun, hal tersebut tak mengganggu jalannya persidangan di PN Bandung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved