BSU 2025 Cair Juni, Ini Tiga Cara Mengeceknya dengan NIK KTP
Meski begitu, hingga saat ini mekanisme resmi penyaluran BSU 2025 belum diumumkan oleh pemerintah.
Sehingga penting untuk mengecek status kepesertaan kita di BPJS Ketenagakerjaan, apakah aktif atau tidak.
Cara cek status status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni online dan offline.
Inilah cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu "Cek Status Kepesertaan" atau "Informasi Peserta".
Masukkan NIK, nomor KPJ (Kartu Peserta BPJS), atau nomor KK (Kartu Keluarga) beserta tanggal lahir.
Klik tombol "Cari" atau "Kirim".
Informasi status kepesertaan Anda akan ditampilkan.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone Anda.
Lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
Login dengan menggunakan NIK atau nomor peserta Anda.
Pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat informasi kepesertaan,
termasuk status aktif atau tidaknya dan rincian program yang diikuti.
Anda juga bisa mengecek saldo JHT, melakukan klaim digital, dan melakukan pengkinian data melalui aplikasi ini.
3. Melalui Call Center 175:
Hubungi Layanan 175 Tanya BPJSTK pada pukul 06.00-22.00.
Petugas akan membantu Anda menyelesaikan permasalahan terkait kepesertaan, termasuk memeriksa status.
4. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Tunjukkan KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Pemkab Morowali Utara Serahkan Sertifikat Tanah dan Luncurkan Program Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Sambut HUT RI ke-80, Kemenag Kota Palu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Antar Pegawai |
![]() |
---|
Bandara Internasional Sis Al-Jufri Didorong Jadi Embarkasi Haji, Jemaah Sulteng Tak Perlu Transit |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Sulteng Siapkan Embarkasi Haji Palu, Tak Perlu Lagi Transit di Balikpapan |
![]() |
---|
Kemenag Parimo Gelar Aneka Lomba Sambut HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.