Sulteng Hari Ini

RUU KUHAP Jadi Fondasi Baru Sistem Hukum Indonesia Akuntabel dan Transparan

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa upaya penyusunan KUHAP baru merupakan momentum penting untuk membangun sistem.

Editor: Fadhila Amalia
Humas Kanwil Kemenkum Sulte
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut baik langkah progresif Kementerian Hukum RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai pendamping KUHP Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026 mendatang. 

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut baik langkah progresif Kementerian Hukum RI dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai pendamping KUHP Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa upaya penyusunan KUHAP baru merupakan momentum penting untuk membangun sistem hukum acara pidana yang tidak hanya modern, tetapi juga adil dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.

Baca juga: Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

“Kami di daerah siap mendukung penuh proses ini. RUU KUHAP bukan sekadar pembaruan norma, tetapi cerminan komitmen negara dalam menghadirkan keadilan yang berpihak kepada semua warga, termasuk yang rentan dan termarjinalkan,” ungkap Rakhmat.

Ia menambahkan bahwa Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang digelar Kemenkum di Jakarta pada Selasa (27/5/2025), menjadi bukti nyata keterbukaan pemerintah pusat. Dalam forum tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil turut dilibatkan secara aktif untuk memberikan masukan substantif terkait sembilan isu krusial dalam sistem peradilan pidana.

Beberapa poin penting yang disuarakan antara lain: Judicial scrutiny (pengawasan yudisial), Upaya paksa yang selaras dengan prinsip HAM, Penguatan peran advokat dan korban, Transparansi dan pembatasan sidang elektronik, Alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Baca juga: DPRD Parimo Bakal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, Kawasan Pertanian Bakal Dilindungi

Rakhmat Renaldy menilai, pelibatan masyarakat sipil, akademisi, dan tenaga ahli ini mencerminkan prinsip “meaningful participation” yang selama ini terus didorong Kemenkum yang dipimpin Menteri Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Prof. Eddy Hiariej dalam proses legislasi.

“Kehadiran masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan mencerminkan semangat keterbukaan hukum. Ini selaras dengan visi kami di Sulteng untuk menjadikan hukum sebagai budaya yang hidup dan tumbuh dari kebutuhan masyarakat,” lanjutnya. Rabu, (28/5/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Parimo Arman Lawaha: Tambang Legal atau Ilegal Sama-sama Rugikan Petani

Kanwil Kemenkum Sulteng siap mengambil peran aktif dalam menyosialisasikan hasil RUU KUHAP kepada publik daerah, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat Sulawesi Tengah dalam proses legislasi ini.

Dengan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan inklusif, Kemenkum optimis RUU KUHAP akan menjadi pondasi baru dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada keadilan substantif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved