Parimo Hari Ini

DPRD Parimo Bakal Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah, Kawasan Pertanian Bakal Dilindungi

Dokumen RTRW digunakan pemerintah sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan dan penerbitan izin usaha.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
DPRD Kabupaten Parigi Moutong berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam waktu dekat. RTRW adalah dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur pemanfaatan wilayah berdasarkan fungsi dan peruntukannya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – DPRD Kabupaten Parigi Moutong berencana merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam waktu dekat.

RTRW adalah dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur pemanfaatan wilayah berdasarkan fungsi dan peruntukannya.

Baca juga: Anggota DPRD Parimo Arman Lawaha: Tambang Legal atau Ilegal Sama-sama Rugikan Petani

Dokumen RTRW digunakan pemerintah sebagai dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan dan penerbitan izin usaha.

Anggota Komisi III DPRD Parimo, Arman Lawaha, menegaskan revisi RTRW bertujuan melindungi kawasan pertanian dari aktivitas tambang.

"RTRW akan direvisi agar pertambangan tidak masuk di wilayah pertanian produktif," kata Arman saat bertemu ratusan petani yang menggelar aksi tolak tambang ilegal di Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parimo, Rabu (28/05/2025).

Ia menyebut Kecamatan Tinombo Selatan sebagai contoh wilayah yang harus dijaga dari ekspansi usaha pertambangan.

"Wilayah seperti Tada, Tada Selatan, Tada Induk, Tada Utara, dan Tada Timur harus aman dari tambang," tegasnya.

Arman juga menambahkan, desa Pololi dan Silutung termasuk wilayah yang berfungsi sebagai lumbung pangan masyarakat.

Baca juga: Sosok 2 Ibu Rumah Tangga yang Menangkan Gugatan Pendidikan SD-SMP Gratis di Mahkamah Konstitusi

Ia menyatakan, pertambangan tidak boleh mengganggu kawasan pertanian di Kecamatan Toribulu dan Kasimbar.

Menurutnya, kawasan pertanian harus dijaga demi ketahanan pangan dan penghidupan petani lokal di Parimo.

"Insyallah setelah Lebaran Idul Adha, kami akan mulai bahas revisi RTRW di DPRD," ujarnya.

Baca juga: Personel Polres Banggai Terima Penghargaan Liga 4 Nasional

Ia menjelaskan, revisi RTRW merupakan kewenangan DPRD sebagai bagian dari tugas perencanaan daerah.

Meski demikian, pemberian izin usaha pertambangan tetap berada di tangan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.

"Tapi provinsi harus mengacu pada RTRW yang kami susun. Itu dasar hukumnya," kata Arman.

Baca juga: Jokowi Respon Sikap Roy Suryo yang Tak Percaya Hasil Penyidikan Ijazah: Mau Percaya Siapa?

Revisi ini diharapkan dapat mengontrol alih fungsi lahan dan melindungi lingkungan di Parigi Moutong.

Langkah DPRD ini juga menjadi bentuk komitmen menjaga lahan pertanian dari kerusakan akibat industri ekstraktif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved