Harvard Menang Lawan Trump, Mahasiswa Internasional Tetap Bisa Studi di AS

Putusan ini diumumkan oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat pada Kamis, 29 Mei 2025, waktu setempat.

Editor: Regina Goldie
Tangkapan layar YouTube White House
DONALD TRUMP - Tangkapan layar YouTube White House yang diambil pada Selasa (4/3/2025). Harvard memenangkan gugatan terhadap upaya pemerintahan Presiden Trump yang ingin mencabut izin kampus tersebut menerima mahasiswa internasional. 

TRIBUNPALU.COM - Universitas Harvard berhasil memenangkan gugatan melawan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang berusaha mencabut izin kampus untuk menerima mahasiswa internasional.

Putusan ini diumumkan oleh Pengadilan Distrik Amerika Serikat pada Kamis, 29 Mei 2025, waktu setempat.

Dalam pernyataan resminya, Hakim Allison Burroughs menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki landasan hukum yang memadai untuk mencabut sertifikasi SEVP (Student and Exchange Visitor Program) milik Harvard.

Hakim Distrik AS Allison Burroughs, juga mengeluarkan perintah injunksi awal yang memperpanjang perlindungan hukum bagi Harvard.

Meskipun keputusan ini bersifat sementara hingga sidang lanjutan, banyak pihak menilai putusan pengadilan sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan akademik dan hak atas pendidikan yang setara bagi semua.

Lantaran putusan ini dapat  membatalkan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang ingin mencabut izin Harvard untuk menerima mahasiswa internasional melalui program SEVP.

Keputusan ini juga menjadi sinyal bagi institusi pendidikan tinggi lainnya mengenai pentingnya mempertahankan otonomi akademik di tengah tekanan politik.

Dalam pidato kelulusan yang berlangsung bersamaan dengan putusan pengadilan, Presiden Harvard Alan Garber menyambut para lulusan dari berbagai negara dan menekankan pentingnya keberagaman dalam komunitas akademik.
Pidatonya mendapat sambutan meriah dari para hadirin.

"Keberagaman adalah kekuatan kami. Mahasiswa internasional membawa perspektif penting yang memperkaya lingkungan akademik kami," ujarnya di hadapan para lulusan dan keluarga, dikutip dari NYtimes.

Sementara itu merespon putusan pengadilan, sebagian besar kalangan akademik, organisasi pendidikan tinggi, dan mahasiswa termasuk warga AS menyambut putusan ini dengan lega dan dukungan luas.

Mereka menilai bahwa pendidikan tinggi di Amerika seharusnya inklusif dan terbuka untuk semua, tanpa diskriminasi politik.

Mahasiswa asing yang sebelumnya berada dalam ketidakpastian status visa kini merasa lebih tenang dan aman untuk melanjutkan studi.

Banyak dari mereka menyatakan dukungan terhadap langkah hukum Harvard dan mengapresiasi komitmen universitas dalam melindungi hak mereka.

Kronologi Perseteruan Trump VS Harvard

Konflik panas ini bermula ketika Pemerintah AS secara mengejutkan membekukan dana federal sebesar 2,2 miliar dollar AS untuk Universitas Harvard pada 14 April kemarin.

Pemerintah AS berdalih pembekuan dana dilakukan karena memandang universitas Harvard gagal mengendalikan antisemitisme lantaran menoleransi aksi pro-Palestina.

Selain itu pemerintah menilai universitas Harvard tak patuh karena menolak perintah penutupan program dan inisiatif keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, termasuk dalam perekrutan dan penerimaan mahasiswa.

Namun Harvard beralasan bahwa penolakan tersebut dilakukan karena mereka untuk menolak menyerahkan kendali universitas terkemuka dunia itu kepada pemerintah.

“Harvard tidak akan tunduk pada tekanan dari pemerintah dan tidak akan menyerahkan haknya untuk mengatur independensi akademiknya,” ujar Garber dalam surat kepada civitas akademika, dikutip kantor berita AFP.

Sebagai respons atas penolakan tersebut, Satuan Tugas Gabungan Trump untuk Memerangi Anti-Semitisme mengumumkan pembekuan dana hibah multi-tahun senilai 2,2 miliar dollar AS, serta kontrak pemerintah sebesar 60 juta dollar AS.

Selain itu pemerintah juga meminta Harvard melakukan audit internal atas pandangan mahasiswa dan staf fakultas, serta meninjau ulang kebijakan disiplin dan proses perekrutan.

“Harvard memperlihatkan pola pikir meresahkan yang sudah menjadi endemik di universitas-universitas bergengsi di negara ini,” demikian pernyataan dari satuan tugas tersebut.

Untuk menekan Harvard pada April lalu pemerintah Trump mengancam mencabut status bebas pajak dan dana hibah federal Harvard.

Meliputi tindakan pembekuan dana riset federal sebesar 2,2 miliar dolar serta tambahan dana hibah sebesar 1 miliar dolar AS.

Bahkan pemerintah Trump juga turut mengancam pendidikan mahasiswa internasional dan status bebas pajak universitas.

Terbaru Trump mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa internasional mulai tahun ajaran 2025–2026.

Adapun keputusan ini dibuat karena pemerintahan Trump mencurigai Harvard telah melakukan kegiatan ilegal yang berbahaya yakni menumbuhkan kekerasan, dan antisemitisme.

Imbas keputusan tersebut lebih dari seperempat mahasiswa Harvard yang sebagian besar merupakan mahasiswa internasional dilanda kecemasan dan kebingungan akibat pengumuman tersebut.

Lantaran kebijakan ini mengharuskan mereka yang belum lulus untuk pindah ke institusi lain atau meninggalkan AS, sementara mahasiswa yang lulus semester ini tidak terpengaruh.

Mengutip laporan dari CNN International, kampus ini setidaknya memiliki sekitar 27 persen pelajar asing atau setara 6.800 mahasiswa internasional dari total mahasiswa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved