Simak 3 Cara Dapat Cek Kesehatan Gratis: Online hingga Datang Langsung

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menyediakan layanan cek kesehatan gratis, yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
CEK KESEHATAN - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menyediakan layanan cek kesehatan gratis, yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat yang berulang tahun. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menyediakan layanan cek kesehatan gratis, yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat yang berulang tahun.

Ada tiga cara yang dapat dipilih, baik secara online maupun langsung. 

Baca juga: Nyaris Jadi Korban Begal di Desa Lolu Sigi, Seorang Wanita Alami Luka Sobek di Dahi

Berikut adalah caranya:

Aplikasi SATUSEHAT Mobile
 
1. Unduh aplikasi SATUSEHAT Mobile melalui Google Play Store atau Apple App Store

2. Login ke akun SATUSEHAT Mobile

3. Pilih menu "Periksa Kesehatan Gratis"

4. Isi kuesioner skrining kesehatan yang disediakan

5. Pilih tanggal dan lokasi fasilitas kesehatan yang diinginkan

6. Tiket pemeriksaan akan muncul di aplikasi dan bisa dibah tanggal dan lokasinya

Baca juga: TAYANG di Bioskop! Ini Sinopsis Film Karate Kid: Legends, Dibintangi Jackie Chan

7. Ikuti pemeriksaan sesuai dengan jenis dan usia

WhatsApp Resmi Kemenkes
1. Simpan nomor WhatsApp Resmi Kemenkes: 081110500567

2. Kirim pesan awal seperti "Halo" atau "Hai"

3. Pilih menu layanan "Cek Kesehatan Gratis"

4. Setujui proses pendaftaran, ketik Ya.

Baca juga: Puncak Haji, Layanan Bus Shalawat Dihentikan Sementara 1 Juni 2025, Apa Alasannya?

5. Klik link diberikan dan kirim "kado"

6. Isi data diri, pilih jadwal dan lokasi pemeriksaan

7. Terima tiket pemeriksaan dalam bentuk pesan WhatsApp yang berisi: Nomor tiket, tanggal dan waktu pemeriksaan serta lokasi

8. Tunjukkan tiket saat pemeriksaan

Baca juga: Masuk Makkah Lewat Gurun Pasir, Satu WNI Meninggal Dunia, 2 Lainnya Diusir ke Jeddah

Langsung Datang ke Puskesmas Terdekat
1. Datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP atau identitas diri lainnya

2. Ambil nomor antrian

3. Isi formulir pendaftaran dan informasi tambahan seperti riwayat kesehatan

4. Melakukan pemeriksaan Kesehatan

5. Setelah pemeriksaan selesai, petugas akan memberikan hasil pemeriksaan dan memberikan saran jika diperlukan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved