Senin, 4 Mei 2026

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Pastikan Jamin Biaya Pengobatan Kesehatan Mental untuk Peserta

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa atau mental merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Tayang:
Editor: Lisna Ali
handover
KESEHATAN MENTAL - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa atau mental merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  

TRIBUNPALU.COM - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa atau mental merupakan hak seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Hal itu diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Media Workshop bertema Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Ghufron Mukti menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.

Ghufron menyatakan, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata.

Baca juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Rashford Bersinar, Haaland Cetak Rekor Baru di Eropa

Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.

"Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun," terangnya. 

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit.

Ghufron Mukti menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif," tegas Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan.

Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan. 

Baca juga: 17 Kode Redeem FF Free Fire Jumat 19 September 2025, Klaim Semua Item Gratis di Garena

"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron

Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.

Ghufron menegaskan bahwa negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved