3 Hari Lagi! Bantuan Subsidi Upah Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Cair, Cek Namamu di Sini

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 Juta akan segera cair.

Editor: Lisna Ali
Pexels.com/Ahsanjaya
BSU 2025 - Ilustrasi uang yang diambil dari situs pexels.com, Senin (12/5/2025). Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair, cek syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 Juta akan segera cair.

Sesuai jadwal, BSU 2025 ini akan cair pada 5 Juni 2025.

Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan global saat ini.

Selain itu, BSU juga merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang meliputi beberapa insentif lain, seperti diskon tarif listrik dan transportasi.

Oleh karena itu, penting bagi karyawan dan guru honorer untuk mengetahui besaran bantuan serta cara mengecek status penerimaannya.

Syarat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

Bukan PNS, TNI dan Polri

Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved