Rabu, 29 April 2026

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Cair, Ada 79,3 Juta Pelanggan Rumah Tangga

Potongan harga ini akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Editor: Fadhila Amalia
surabaya.tribunnews.com/Sugiharto
DISKON 50 PERSEN TARIF LISTRIK - Diskon Tarif Listrik 50 Persen segera diluncurkan, ini menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang rencananya diluncurkan mulai 5 Juni 2025. 

Kepastian adanya bansos untuk guru honorer ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tepat pada Hari Pendidikan Nasional di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (2/5/2025) lalu.

Baca juga: 10 Urutan Ibadah Haji dari Awal Sampai Akhir Sesuai Syariat

Adapun, jadwal pencairan bansos ini rencananya akan mulai pada tahun ajaran baru 2025/2026 kepada 310.000 guru honorer.

Berikut adalah kriteria guru yang bisa mendapatkan bansos Rp300.000 per bulan:

- Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

- Kemendikdasmen melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi

- Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial 
- Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

- Kemendikdasmen telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid

- Kemendikdasmen melihat data guru honorer dari Desil 1 sampai Desil 10 berapa orang yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

4. Diskon tiket transportasi umum

Diskon tiket transportasi umum juga menjadi salah satu program paket ekonomi yang akan diluncurkan 5 Juni 2025.

Diskon yang dimaksud mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah bulan Juni dan Juli 2025.

5. Diskon tarif tol

Diskon tarif tol juga bagian dari program paket ekonomi yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025. Program diskon tarif tol ini menyasar 110 juta pengendara.

6. Diskon Iuran JKK

Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50 persen bagi pekerja sektor padat karya. Program ini berjalan enam bulan sejak bulan Februari sampai Juli 2025.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved