Senin, 20 April 2026

Seleksi CPNS 2025 Batal Dibuka, Ini Penjelasan KemenPAN-RB dan BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB akhirnya memastikan seleksi CPNS 2025 dan PPPK 2025 ditiadakan.

Editor: Lisna Ali
HANDOVER
CPNS 2025 - Peserta SKD CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) T.A 2024 di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (17/10/2024). Pada tahun 2025 ini pemerintah tidak akan membuka rekrutmen CPNS karena lebih mengutamakan optimalisasi tenaga PNS dan PPPK yang sudah ada. 

Pemerintah sendiri belum memberikan kepastian mengenai jumlah formasi atau jadwal seleksi pada tahun tersebut, namun akan menyesuaikannya dengan kebutuhan nasional dan kapasitas fiskal negara. 

Pernyataan resmi dari BKN dan Kemenpan-RB ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat serta para pencari kerja agar tidak terjebak dalam informasi simpang siur yang beredar di berbagai platform.

Pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap memantau informasi resmi dari Kemenpan-RB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perkembangan terbaru mengenai formasi ASN. 

Masih Ada Peluang untuk Pelamar Usia 40 Tahun

Meski CPNS 2025 ditiadakan, harapan belum tertutup sepenuhnya, terutama bagi masyarakat yang sudah berusia 40 tahun namun tetap ingin mengabdi sebagai ASN.

Pemerintah melalui Kemenpan RB tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019, yang memberikan kelonggaran batas usia maksimal bagi pelamar CPNS pada formasi jabatan tertentu.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyebut bahwa pelamar berusia maksimal 40 tahun masih bisa melamar pada jabatan-jabatan berikut:

  • Dokter Spesialis
  • Dosen dengan kualifikasi pendidikan S3
  • Peneliti
  • Perekayasa

"Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa," ungkap Averrouce yang dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025).

Sebagai contoh, untuk menjadi dokter spesialis, seseorang memerlukan waktu bertahun-tahun untuk menyelesaikan pendidikan akademik dan pelatihan klinis hingga mencapai kompetensi yang diakui. 

Hal serupa juga berlaku untuk jabatan dosen dan peneliti yang membutuhkan pendidikan hingga jenjang doktoral.

Untuk formasi CPNS di luar kategori tersebut, batas usia maksimal tetap 35 tahun, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional.

Ketentuan ini diterapkan untuk menjaga produktivitas dan mempertimbangkan proyeksi masa kerja jangka panjang yang ideal bagi pegawai ASN.

“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas.
Dan berkontribusi secara maksimal dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” kata Averrouce

Dengan ditiadakannya CPNS 2025, masyarakat diimbau untuk tidak lengah dalam mempersiapkan diri, terutama bagi yang ingin melamar pada tahun berikutnya. (*)

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved