Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Segera Cair, Cek Infonya di Sini
Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta
TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 untuk pekerja dan Guru Honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Hal itu pun sudah dibenarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) kemarin.
"Kelompok keempat ini ditujukan kepada pekerja dan para Guru Honorer. Yaitu pemberian BSU kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota," ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, Menkeu pun juga mengatakan jika bantuan yang hendak diberikan untuk dua bulan tersebut, mencapai total Rp600.000.
Sri Mulyani juga memastikan, jika pencairannya bakal dilakukan bulan Juni 2025 ini.
"BSU sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi dua bulan Rp 600.000 penyaluran juga akan diupayakan pada Juni," beber Sri Mulyani.
Untuk bantuan BSU ini diberikan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program BSU.
Syarat Bantuan Subsidi Upah BSU 2025
Berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Cara Daftar dan Cek Penerima BSU 2025
Berikut ini dia langkah-langkah atau cara daftar jadi penerima BSU 2025:
- Cek Status Secara Online
Kunjungi situs: KLIK DI SINI
Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
- Registrasi di Kemnaker.go.id
Buka laman resmi Kemnaker RI
Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan
- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker
- Aktivasi akun untuk memantau status BSU
- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”
- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya
Selain itu, pemerintah pun juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.
Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. (*)
| Status Guru Honorer Dihapus Mulai 2027, Pemerintah Kejar Penataan Jadi ASN |
|
|---|
| FSPIM Tuntut Penjelasan PHK Efisiensi, Soroti Perusahaan yang Buka Lowongan Baru |
|
|---|
| Mendikdasmen Teken SE Terbaru, Ini Kepastian Nasib Guru Honorer 2026 |
|
|---|
| PHK dan Outsourcing Jadi Sorotan, Aliansi Burasa Siapkan Demo Susulan di Palu |
|
|---|
| Aliansi Burasa Soroti Outsourcing dan PHK 80 Karyawan PT RSJ di Morowali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bantuan-subsidi-upah-128.jpg)