Kabar Seleb

Sidang Mediasi, Ridwan Kamil Kembali Tak Hadir Temui Lisa Mariana, Ini Alasannya

Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan Lisa Mariana.

Editor: Lisna Ali
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
GUGATAN LISA MARIANA - Lisa Mariana didampingi kuasa hukumnya dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (4/6/2025). 

"Itu landasannya sehingga memenuhi Perma nomor 1 bahwa ada alasan yang sah. Di samping itu ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada kami tim untuk menghadiri mediasi," ucap Muslim.

"Kalau misalnya pihak sebelah, (menganggap) deadlock, ini sidang tidak ada kesepakatan. Yang pasti nanti ada panggilan berikutnya untuk persidangan, kira-kira gitu hasilnya tadi," katanya

Sebelumnya, Lisa Mariana ternyata tak hanya menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Lisa juga menggugat mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk membayar kerugian imateriil Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil Rp 10 miliar.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-," tulis bunyi petitum gugatan Lisa Mariana itu seperti terpampang di laman SIPP PN Bandung.

Selain menggugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil, Lisa Mariana meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika mantan gubernur itu tidak dapat membayar isi putusan nanti.

Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

Namun, saat diwawancarai, Markus enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan, kata dia, masih tahap mediasi.

"Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka," katanya di PN Bandung.(*)

(TribunPalu.com/Bangkapos.com/Tribun Jabar/Wartakota)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved