Kabar Seleb

Ini Syarat Ridwan Kamil Buka Peluang Damai ke Lisa Mariana, Cabut Gugatan dan Minta Maaf

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menitipkan pesan kepada Lisa Mariana.

|
Editor: Lisna Ali
handover
BUKA PINTU DAMAI -- Ridwan Kamil kembali mangkir dari persidangan yang digelar hari Rabu (4/6/2025). Meski begitu, mantan Gubernur Jawa Barat itu membuka peluang damai dengan Lisa Mariana. Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mengajukan dua syarat jika Lisa Mariana ingin damai. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menitipkan pesan kepada Lisa Mariana.

Ia kini membuka kesempatan damai dengan Lisa Mariana.

Hal itu diketahui setelah tak menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/6/2025).

Sidang tersebut terkait gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil mengenai perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.

Tak hanya soal hak identitas anak, Lisa juga menggugat Ridwan Kamil senilai Rp 16,6 miliar, Rp 10 miliar untuk membayar kerugian immateril dan Rp 6,6 miliar kerugian materil.

Suami Atalia Praratya itu mengajukan dua syarat jika Lisa Mariana ingin damai, yaitu mencabut gugatan dan meminta maaf.

Tak hadirnya Ridwan Kamil ketiga kalinya membuat persidangan berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan.

Dengan mediasi yang deadlock, sidang selanjutnya akan masuk ke materi pokok perkara.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan ketidakhadiran kliennya di persidangan dikarenakan sibuk kerja.

Baginya, tak ada Ridwan Kamil di persidangan tidak menjadi masalah, sebab sudah diwakilkan oleh kuasa hukum.

Bahkan ini dianggap sah secara hukum sehingga seharusnya sidang tetap bisa berjalan dan menemukan solusi.

"Dalam Perma pasal 6 Ayat 4-nya disebutkan alasannya sahnya itu seperti apa, salah satunya sedang menjalankan profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, maka diwakilkan oleh kuasa hukum," katanya.

Meski tak pernah menghadiri persidangan, Ridwan Kamil masih membuka kesempatan damai untuk Lisa Mariana.

Hanya saja mediasi dilakukan di luar persidangan dengan beberapa syarat yang diajukan.

"Mediasi masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," kata Muslim.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved