Kabar Seleb

Ini Syarat Ridwan Kamil Buka Peluang Damai ke Lisa Mariana, Cabut Gugatan dan Minta Maaf

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menitipkan pesan kepada Lisa Mariana.

|
Editor: Lisna Ali
handover
BUKA PINTU DAMAI -- Ridwan Kamil kembali mangkir dari persidangan yang digelar hari Rabu (4/6/2025). Meski begitu, mantan Gubernur Jawa Barat itu membuka peluang damai dengan Lisa Mariana. Melalui kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mengajukan dua syarat jika Lisa Mariana ingin damai. 

Ridwan Kamil juga menetapkan dua syarat supaya perdamaian bisa dilakukan.

"Seandainya pun mereka katakanlah mengajak untuk berdamai atau seperti apa di luar persidangan, syarat kami tegas. Cabut gugatan dan minta maaf," paparnya.

Syarat ini didasarkan dari pihak Lisa Mariana yang dinilai belum mampu membuktikan dalil-dalil yang digugat.

Muslim memaparkan, Lisa Mariana harus bisa membuktikan hubungan hukumnya dengan Ridwan Kamil.

"Berdasarkan Pasal 1865 KUH Perdata, siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan. Artinya, beban pembuktian sepenuhnya ada di pihak penggugat," ucapnya.

Oleh karena itu, Muslim merasa pihak Lisa Mariana harus meminta maaf karena belum mampu membuktikan dalil-dalilnya.

Harapan Lisa Mariana usai Perkara Beres, Ingin Kuliah dan Nyaleg

Lisa Mariana akan mengikuti jejak Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ia mengaku ingin melanjutkan pendidikan dan ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif seperti Atalia Praratya.

Seperti yang diketahui, Atalia Praratya saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029.

Setelah perkara soal anak dengan Ridwan Kamil selesai, Lisa mengaku akan kuliah untuk masa depannya.

Dia juga berencana akan menjadi seorang pengacara.

"Ya lanjut kuliah habis ini ya, habis selesai perkara ini," kata Lisa, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/6/2025).

"Saya mau jadi lawyerlah, mau nyaleg sayalah," sambungnya.

Sementara, sang kuasa hukum, Markus Nababan menyebut jika Lisa Mariana akan kuliah di jurusan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved