Senin, 13 April 2026

Ini Kategori Siswa yang Berhak Mendapatkan PIP 2025, Cek Besaran Bantuannya

PIP hanya diberikan kepada siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP merupakan program beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

TRIBUNPALU.COM - PIP merupakan program beasiswa langsung yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan PIP ini akan disalurkan berupa uang tunai.

PIP hanya diberikan kepada siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Baca juga: Diskon Hingga 70 Persen dan Hadiah Menarik Ramaikan Grand Opening Living Plaza

Bantuan PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

PIP diberikan khusus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria. 

Kategori Penerima PIP Kemdikbud
1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

Baca juga: Living Plaza Resmi Dibuka di Palu, Hadirkan Brand Ritel Ternama dan Serangkaian Promo Menarik

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Besaran Bantuan PIP Kemdikbud
SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Baca juga: Simak Doa Hari Arafah 2025, Mustajab dan Mudah Dihafalkan

Jadwal Pencairan PIP 2025
 
Termin 1: Februari - April 2025

Termin 2: Mei - September 2025

Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.dikdasmen.go.id, segera lakukan akses pencairan dana bantuannya.

Baca juga: Terkuak, Budi Arie Disebut Sengaja Masukkan Adhi Kismanto ke Kominfo Meski Tak Lolos Seleksi

Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan.

Jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan, seperti; KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Terakhir datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved