Sulteng Hari Ini

Peringati Hari Lingkungan Hidup Internasional, KARAMHA Sulteng Dorong Ranperda PPMHA

Konferensi pers tersebut bertujuan untuk mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO / TRIBUNPALU.COM
KARAMHA SULTENG - Koalisi advokasi untuk rekognisi hak masyarakat hukum adat (KARAMHA) Sulteng menggelar konferensi pers pada Kamis, (5/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Koalisi advokasi untuk rekognisi hak masyarakat hukum adat (KARAMHA) Sulteng menggelar konferensi pers pada Kamis, (5/6/2025).

Konferensi pers itu dilaksanakan di sekretariat Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulteng 13.00 WITA.

KARAMHA Sulteng merupakan gabungan dari beberapa lembaga seperti HUMA Sulteng, WALHI Sulteng, BANTAYA, Yayasan Merah Putih (YMP), Badan registrasi wilayah adat (BRWA) Sulawesi Tengah, AMAN Sulawesi Tengah, Yayasan Peduli pendidikan & Lingkungan Sulawesi Tengah (YP2L), dan Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif (SLPP) Sulteng.

Konferensi pers tersebut bertujuan untuk mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di Provinsi Sulawesi Tengah.

Koordinator presidium Karamha sekaligus direktur Yayasan Merah Putih Sulteng, Amran Tambaru mengatakan bahwa Ranperda tersebut perlu didorong sesuai Undang-undang dasar 1945.

"Dalam kerangka hukum nasional pada Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 281 ayat 3 UUD 1945, ditegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional merupakan kesatuan dan harus di hormati sesuai perkembangan zaman dan peradaban,"ucap Amran dalam konferensi pers.

Dalam siaran pers tertulis juga dijelaskan bahwa beberapa provinsi di Indonesia dan kabupaten di Sulteng telah menginisiasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang PPMHA.

"Sebelumnya kami juga sudah mencoba hearing dengan tim kajian dan komisi IV DPRD provinsi Sulteng pada 23 Mei 2025 lalu,"katanya.

"Dalam diskusi itu, terdapat kesalahan yang dimana kata " Masyarakat" dihilangkan dalam spanduk yang terpasang pada saat itu, sehingga kami meminta untuk diubah agar tidak keliru dalam pembahasan nantinya,"lanjut Amran.

Badan registrasi wilayah adat (BRWA) Sulawesi Tengah, Joisman juga mengatakan bahwa saat ini di Sulawesi tengah sendiri terdapat 87 wilayah masyarakat hukum adat dengan luasan sekitar 950 ribu Hektare.

"Dengan Perda itu, maka secara tidak langsung pemerintah mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut, dan juga dengam harapan agar masyarakat adat tersebut memiliki kekuatan hukum sendiri dalam menjaga wilayahnya,"jelas Joisman.

Lebih lanjut, perwakilan koalisi dari Bantaya, Sahrun juga menegaskan bahwa Perda sangat penting bagi penghormatan kepada masyarakat hukum adat.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian-kajian ilmiah dan dari KARAMHA sulteng tentunya siap mendampingi diskusi terkait peraturan daerah (Perda) masyarakat hukum adat,"tegas Sahrun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved