Menteri Imigrasi Persilakan KPK Periksa Pejabatnya yang Terlibat Pemerasan TKA

RPTKA dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM
IMIGRASI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII di Gedung MPR/DPR RI, 5 November 2024. Menteri Agus mendukung KPK mengusut dugaan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di lingkungan kementeriannya. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan Pemerasan terhadap tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Selain memberikan dukungan ke KPK, dia menyebut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga akan mengevaluasi pemberian izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Sekalian kita akan perbaiki kelemahannya," sebut Agus.

KPK sebelumnya mengendus oknum pegawai Kemnaker yang terlibat dalam kasus dugaan Pemerasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).

Lembaga antirasuah itu mengindikasikan adanya keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pusaran perkara pemerasan ini.

Baca juga: Petugas Imigrasi Berhasil Gagalkan Keberangkatan 1.243 Calon Jemaah Haji Ilegal

Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri selama ini harus mendapatkan RPTKA. 

Sementara itu, RPTKA dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Tahapan berikutnya, TKA juga memerlukan izin tinggal dari Imigrasi.

Izin dari Imigrasi itulah yang terus didalami KPK.

"Terkait dengan TKA ini, bukan hanya di Kemnaker saja, disampaikan juga di Imigrasi. Nah apakah KPK sudah lihat hal tersebut di Imigrasi?"

"Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemnaker, karena bukan hanya RPTKA saja, masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/6/2025).

Dikatakan Budi, selama ini KPK telah mengendus dugaan pemerasan ini dilakukan di Imigrasi.

KPK akan terus mengembangkan perkara pemerasan ini dari hulu hingga ke hilir.

“Apakah KPK sudah mengendus ke sana? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved