Menteri Imigrasi Persilakan KPK Periksa Pejabatnya yang Terlibat Pemerasan TKA

RPTKA dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM
IMIGRASI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII di Gedung MPR/DPR RI, 5 November 2024. Menteri Agus mendukung KPK mengusut dugaan keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing di lingkungan kementeriannya. 

"Tentunya tidak hanya cukup dari hulunya saja. Ini juga sudah kami antisipasi dan kami cari alat buktinya untuk menuju ke sana," kata Budi menambahkan.

Sebelumnya,, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus Pemerasan TKA.

Suhartono menjadi satu dari delapan tersangka tersebut.

Dia diduga menerima uang dari hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing sebesar Rp460 juta.

Selain itu, terdapat pihak lain di Kementerian Ketenagakerjaan yang juga menerima uang dari hasil pemerasan tersebut. 

Baca juga: Balasan Ucapan Idul Adha untuk Teman, Kolega, dan Keluarga

Yaitu Haryanto (HY) sekitar Rp18 miliar; Wisnu Pramono (WP) sebesar Rp580 juta; Devi Angraeni (DA) senilai Rp2,3 miliar; Gatot Widiartono (GTW) sebesar Rp6,3 miliar.

Ada juga Putri Citra Wahyoe (PCW) sebesar Rp13,9 miliar; Jamal Shodiqin (JMS) sekitar Rp1,1 miliar; serta Alfa Eshad (ALF) sebanyak Rp1,8 miliar. 

KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53,7 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved