Palu Hari Ini
Diduga Mencuri, Warga Amuk Pria di Kabonena Kota Palu
Pelaku mengalami luka robek di bagian kepala akibat tindakan main hakim sendiri dari massa.
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Seorang pria berinisial YP (37) diamuk massa usai menggasak barang berharga milik warga di Jl Munif Rahman, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (7/6/2025).
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyebutkan, pihaknya tiba di lokasi setelah mendapat informasi dari warga.
YP diamankan unit Polsek Palu Barat sekira pukul 14.00 Wita setelah diamuk warga di sekitar Jl Lasoso, Kabonena.
Pelaku mengalami luka robek di bagian kepala akibat tindakan main hakim sendiri dari massa.
“Pelaku diduga mencuri barang milik warga di Jl Munif Rahman, saat hendak melarikan diri, warga berhasil menangkap dan menghakimi pelaku sebelum kami tiba di lokasi,” kata Kombes Pol Deny Abrahams.
Baca juga: BREAKING NEWS: DPO Kasus Pembongkaran Ditangkap Polsek Palu Barat, 7 Barang Bukti Diamankan
YP kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit HP iPhone XR warna biru dan 1 unit powerbank warna hitam.
Pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil observasi di ruang IGD, dokter menyarankan rawat jalan, dan pelaku telah diberikan obat-obatan untuk pemulihan luka.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams.(*)
*foto Seorang pria berinisial YP (37) tahun terduga pelaku pencurian, diamuk massa.
| ASN Wajib Naik Bus Trans Palu, Praktisi Hukum: Bangun Kesetaraan hingga Tekan Pembangkangan |
|
|---|
| Rapat Bersama Mitra Kerja, Komisi A DPRD Kota Palu Soroti Data Mutakhir Jelang Pemilu 2029 |
|
|---|
| TKA Jadi Ukuran Kompetensi Siswa, Disdikbud Kota Palu Targetkan Nilai Tinggi Tahun Ini |
|
|---|
| Hadianto Rasyid Soroti Parkir Sembarangan di Jl Dr Wahidin dan RSUD Anutapura: Tertibkan! |
|
|---|
| Hadianto Rasyid Temukan Warga Buang Sampah Tidak Tepat Waktu, Denda Rp2 Juta Menanti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pencuri-dimassa-warga-di-Kabonena.jpg)