Sosok 2 Jenderal Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit, Satu Bukan Jebolan Akpol
Sebelum resmi bertugas di KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjabat sebagai Kapolda Banten sejak tahun 2020.
Pemberian gelar secara resmi dilakukan pada kegiatan Pengukuhan dan Orasi Ilmiah Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung, Sabtu, 19 Februari 2022, di GSG Unila.
Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang juga dosen tidak tetap FH Unila dikukuhkan menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian.
Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul “Mediasi Kepolisian dalam Rangka Mencapai Restorative Justice (Solusi Atas Keadilan dan Kepastian Hukum).
Dalam orasinya ia membahas tentang mediasi kepolisian sebagai upaya penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri.
Di mana hal ini menjadi harapan sebagian besar masyarakat sehingga keadilan tidak lagi dilihat sebagai pembalasan, tetapi telah bergeser menjadi keadilan sebagai langkah untuk perbaikan atau pemulihan keadaan.
Hal ini karena keadilan restoratif menekankan pada pemulihan kerusakan akibat kejahatan, melalui restitusi materiil maupun simbolik, membangun kembali harga diri pelaku, dan mengembalikan mereka kepada masyarakat.
Lebih jauh lagi, keadilan restoratif memberi fasilitas bagi pemulihan komunitas dengan menegaskan nilai yang dirusak oleh pelaku kejahatan.
Berdasarkan perjalanan panjang bertugas menangani ribuan perkara baik yang sederhana hingga yang rumit, ia kemudian dapat merumuskan tiga hal.
Baca juga: Boyong Istri, Gubernur Sulteng Hadiri Tabliq Akbar Majelis Hubbul Wathan Al-Mawaddah di Banggai
Pertama, perlu adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Kedua, memastikan proses penyelesaian perkara di luar pengadilan oleh Polri berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.
Terakhir gagasan tentang penerapan Online Dispute Resolution sebagai salah satu upaya menuju polisi 4.0, mengingat perkembangan teknologi informasi yang terus mengalami kemajuan.
Penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui diskresi kepolisian oleh Polri yang berkepastian hukum dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dilakukan dengan tetap memperhatikan asas legalitas yang ada, namun lebih mengutamakan prinsip keadilan.
Hal ini juga didukung Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Irjen Rudi Darmoko
Nama lengkapnya Irjen Pol Dr Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Advokat Rakyat Agussalim Tantang Kapolri Tindak Perusahaan Tambang Labrak Aturan di Sulteng |
![]() |
---|
Momen Ustaz UAS Panggil Gubernur Riau saat Pasangkan Kain Sampin ke Kapolri, Bikin Tamu Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri, Kombes Pol Baharuddin Begeser dari Polda Sulteng ke BNN RI |
![]() |
---|
Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Penerimaan Negara, Ini Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan |
![]() |
---|
Polres Banggai Sosialisasi Peraturan Kapolri tentang Bantuan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.