Cek 6 Syarat Dapat BSU Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Bantuan ini sebesar Rp300.000 per bulan, diberikan sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025 sehingga totalnya adalah Rp600.000 

|
Editor: Fadhila Amalia
kompas.tv
ILUSTRASI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025.  

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025

Bantuan ini sebesar Rp300.000 per bulan, diberikan sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025 sehingga totalnya adalah Rp600.000.

Baca juga: Doa ketika Tiba di Rumah atau Kampung Halaman usai Menjalankan Ibadah Haji

Berikut adalah syarat dapat BSU 2025:

Warga Negara Indonesia (WNI)
Bukan ASN, TNI, atau Polri 
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025 
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau jika UMK/UMP wilayah lebih tinggi, maka menggunakan patokan UMK/UMP setempat 
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH
Memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau penyalur yang ditunjuk 

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Baca juga: Advokat Rakyat Minta Gubernur dan Polda Tegas: Setop Aktivitas PT CAS di Morut

Status penerima BSU dapat dicek melalui tiga cara, yakni:

1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):

Masuk ke menu “Cek Eligibilitas BSU”, isi data seperti NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, email dan nomor HP 

2. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id):

Baca juga: Permintaan Adnan Prasetyo Bertemu Dedi Mulyadi Belum Terwujud, Bupati Brebes Siap Bantu

Isi data diri lengkap, kemudian sistem akan memberikan notifikasi kelayakan dan panduan pengisian rekening Himbara jika memenuhi syarat 

3. HRD perusahaan:

Pihak perusahaan dapat membantu memverifikasi apakah data pekerja telah terdaftar dan masuk dalam usulan penerima BSU.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved