Selasa, 2 Juni 2026

HGU Kebun Sawit di Morut

Advokat Rakyat Minta Gubernur dan Polda Tegas: Setop Aktivitas PT CAS di Morut

Dia menyebut PT CAS diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Morowali Utara tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover
PERKEBUNAN TAK BERIZIN - Advokat Rakyat Agussalim meminta Gubernur dan Kapolda Sulteng tidak meminta klarifikasi bupati melainkan menerbitkan rekomendasi penghentian aktivitas di perkebunan PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Advokat Rakyat Agussalim meminta Gubernur dan Kapolda Sulteng tidak meminta klarifikasi bupati melainkan menerbitkan rekomendasi penghentian aktivitas di perkebunan PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyoe, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

"Tidak perlu lagi klarifikasi. Sudah jelas pelanggarannya. Harus disetop aktivitasnya di Morut," kata Agussalim kepada TribunPalu.com di Kota Palu, Selasa (10/6/2025)

Dia menyebut PT CAS diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Morowali Utara tanpa izin lengkap serta melanggar regulasi yang berlaku di sektor perkebunan dan lingkungan.

PT CAS diduga tidak memiliki alas hukum yang jelas sesuai UU 39/2014 tentang Perkebunan, Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi.

Selain itu, diduga juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok dasar agraria, dan PP 40 tahun 1999 tentang Hak Guna Usaha (HGU).

"Mereka diduga beroperasi tanpa izin dan menyerobot lahan warga tanpa HGU yang sah. Kalau sudah jelas pelanggarannya hentikan operasinya," ucap Agussalim.

Baca juga: Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Pertanyakan Motif Bupati Morowali Utara Beri Izin ke PT CAS

Sebelumnya, Massa mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa untuk Perjuangan Rakyat (Gempar) berunjuk rasa di lokasi perkebunan sawit PT CAS.

Unjuk rasa itu lantaran PT CAS diduga mencaplok lahan masyarakat seluas 700 hektare, dan sampai saat ini belum dibebaskan.

Banyak tanaman masyarakat digusur sepihak tanpa adanya negosiasi dan ganti rugi.

Tak hanya itu, pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT CAS berada di atas bukit dan di daerah aliran sungai.

Kondisi itu berpotensi mengakibatkan bencana alam berupa tanah longsong dan banjir bandang, serta bisa berdampak secara ekologi dan ekonomi terhadap kantong produksi di lima desa tetangga yang berada dalam wilayah hilir sungai. 

Baca juga: Anwar Hafid Minta Delis Klarifikasi Soal PT CAS, Safri: Kewenangan Beliau Awasi Kinerja Bupati

Massa meminta pemerintah untuk menindaklanjuti protes warga.

Atas protes itu, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerbitkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi terkait operasional PT CAS.

Dalam surat tersebut juga disampaikan hasil koordinasi Pemprov dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng bahwa PT CAS belum mengantongi Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved