Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Siapa Saja? Cair Berapa Kali?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
TRIBUNPALU.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji atau upah di bawah RP3,5 juta dipastikan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
BSU ini dipastikan akan cair di bulan Juni 2025.
Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025, Ini Ketentuan Terbarunya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan BSU 2025 dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.
"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.
Baca juga: Hanya Terjadi 20 Tahun Sekali, Fenomena Strawberry Moon Bakal Terlihat di Indonesia
Yassierli menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU, sehingga penerima BSU tepat sasaran.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login
2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email
3. Klik lanjutkan
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Mudah Buka Rekening BRI untuk Pencairan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
| Menaker Terbitkan 8 Poin Aturan WFH bagi Pegawai Swasta, Cek Daftarnya |
|
|---|
| THR Karyawan Swasta Dipastikan Tak Bebas Pajak, Begini Cara Hitung Potongannya |
|
|---|
| Santunan JKM Rp42 Juta Diserahkan, Ketua DPRD Parigi Moutong Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Simak Aturan THR 2026: Cair Paling Lambat H-7, Dibayar 100 Persen Penuh |
|
|---|
| Satu Tahun Kepemimpinan Vera–Taufik, Fokus Bangun SDM, Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan |
|
|---|
