Kemnaker Terbitkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025, Ini Ketentuan Terbarunya

Warga Negara Indonesia yang dibuktikandengan kepemilikan nomor induk kependudukan; Peserta aktif program jaminan sosial.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews
ILUSTRASI - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Senin (9/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Senin (9/6/2025).

Aturan BSU 2025 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: Hanya Terjadi 20 Tahun Sekali, Fenomena Strawberry Moon Bakal Terlihat di Indonesia

Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat perlu mengecek aturan terbaru terlebih dahulu.

Isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 842) diubah sebagai berikut:

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Juni 2025 BPJS Ketenagakerjaan

2. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. 

3. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikandengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
 
4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidiGaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

Baca juga: Cara Mudah Buka Rekening BRI untuk Pencairan Bantuan Subsidi Upah Juni 2025

6. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

7. Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan:

Jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan
Ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isianpelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
8. Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh

Baca juga: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 Naik, OJK Genjot Edukasi dan Perangi Keuangan Ilegal

9. Dalam hal terdapat keterkaitan dengan program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Lampiran tentang provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 juga diubah.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved