Kabar Seleb

Kasus Dugaan Wanprestasi Nikita Mirzani Berlanjut, Kuasa Hukum Buka Peluang Damai dengan Reza Gladys

Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys akan berlanjut dalam proses mediasi.

Editor: Lisna Ali
Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
NIKITA VS REZA - Kolase potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024) - Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kini kuasa hukum Nikita Mirzani berbicara soal peluang damai dengan Reza Gladys. 

Namun, apabila nanti tidak menemui titik terang, maka proses hukum tetap berlanjut.

Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan kebenaran.

"Tapi kalau misalnya tidak ditemukan titik temu ya proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

"Karena di dalam suatu permasalahan, titik akhir dari persoalan itu adalah mencari kebenaran, dalam kebenaran itu pasti ada keputusan," paparnya.

Pun Fahmi tak mengetahui keputusan perdamaian akan seperti apa.

Yang jelas, kata Fahmi, mediasi sebagai cara untuk mendamaikan dan menjembatani kedua belah pihak.

"Saya tidak tahu (seperti apa pedamaiannya)."

"Cuma aturan mediasi itu adalah medamaikan para pihak, menjembatani para pihak supaya membahas permasalahan tersebut secara baik," bebernya.

Kuasa Hukum Nilai Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani ke Reza Gladys Terlalu Kecil

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan nilai gugatan kliennya Rp100 miliar ke Dokter Reza Gladys dianggap terlalu kecil.

"(Rp 100 miliar) kecil, untuk Nikita Mirzani terlalu kecil," kata Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Sambel lalap, Rabu (11/6/2025).

Lantas kuasa hukum bintang film Nenek Gayung itu pun menyinggung soal proses yang dialami Nikita Mirzani.

"Untuk proses yang dialami sama dia, jadi dalam proses hukum jangan dilihat nilainya, tapi intisarinya."

"Adanya sebuah kesepakatan di mana kesepakatan tersebut tiba-tiba dibatalkan, itu lah yang menjadi intisari."

"Jadi dalam proses hukum kita jangan melihat nilai, karena itu nanti hakim yang akan memutuskan. Yang terpenting adalah intisari adanya perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat satu (Reza Gladys) dan tergugat dua (Attaubah Muffid)," ungkapnya.

Lantas Fahmi pun menerangkan lebih detail soal gugatan wanprestasi.

"Jadi wanprestasi itu adanya kesepakatan bisa lisan, bisa tertulis, itu seperti apa? nanti saya akan sampaikan di pengadilan," ucapnya.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved