Kabar Seleb

Sidang Wanprestasi Nikita Mirzani Bakal Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Reza Gladys Hadir

Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys bakal digelar hari ini, Rabu (11/6/2025).

Editor: Lisna Ali
Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
REZA DIMINTA HADIR - Kolase potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024) - Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kuasa hukum Nikita berharap Reza Gladys hadir di sidang wanprestasi untuk menghormati hukum. 

TRIBUNPALU.COM - Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys bakal digelar hari ini, Rabu (11/6/2025).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun meminta Reza Gladys untuk hadir.

Fahmi menegaskan, tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap hukum di negara ini.

Dia meminta wanita yang berprofesi sebagai dokter kecantikan itu untuk patuh pada hukum.

"Saya tidak tahu ya (hadir atau tidak), tapi yang saya harapkan semua harus patuh kepada hukum dan tidak ada yang kebal hukum," pinta Fahmi, dikutip dari YouTube NitNot.

Ia mengimbau Reza untuk menghormati hukum.

"Saya minta semua juga hormati proses hukum. Kalau memang dipanggil hadir, jangan selalu melakukan penundaan-penundaan yang akhirnya akan tidak menghormati proses hukum itu sendiri," tegasnya.

Namun, terkait kepastian hadir tidaknya seteru Nikita Mirzani itu, Fahmi enggan menjawabnya.

"Silakan tanyakan kepada humas apakah besok (hari ini) dia akan hadir atau tidak terkait adanya laporan yang melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen," imbuh Fahmi.

Meski mengimbau Reza untuk hadir, Fahmi menyoroti keabsahan mangkirnya sang dokter.

"Kalau sudah diwakili kuasa hukum ya sudah. Itu adalah wakil daripada principal, dalam bahasa hukumnya sah," tambah Fahmi lagi.

Kecuali, dalam proses mediasi, Reza seharusnya hadir.

"Kecuali dalam proses mediasi, ada aturan berdasarkan peraturan Mahkamah Agung para pihak diwajibkan hadir di dalam proses persidangan, seperti itu," terangnya.

Terkait kemungkinan tidak hadirnya turut tergugat satu, dua, dan tiga, Fahmi mengaku dirinya tak berhak menjawab.

"Saya enggak bisa jawab, jadi biar menjadi kebijakan dan keputusan dari majelis hakim," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved