Warga Tuntut Cabut Izin Tambang

Usai Tutup 2 Tambang di Sigi, Gubernur Sulteng Wacanakan Moratorium Galian C

Keputusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan masyarakat selama delapan bulan dalam mempertahankan ruang hidup dari ancaman kerusakan lingkungan.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
Handover
MORATORIUM TAMBANG - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menutup dua Tambang Galian C di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi. Kedua Tambang Galian C itu digarap PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menutup dua Tambang Galian C di Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.

Kedua Tambang Galian C itu digarap PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora.

“Saya ke sini bukan untuk mencari popularitas. Ini adalah tugas dan tanggung jawab yang diberikan negara dan daerah kepada saya. Keputusan ini saya ambil bukan karena takut unjuk rasa, tetapi demi kebaikan daerah ini,” ucap Anwar Hafid menerima aspirasi warga berunjuk rasa di  Kantor Camat Ulujadi, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (10/6/2025).

Keputusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan masyarakat selama delapan bulan dalam mempertahankan ruang hidup dari ancaman kerusakan lingkungan.

Ia juga menyatakan akan memberlakukan moratorium terhadap semua izin pertambangan di atas wilayah pemukiman selama masa jabatannya sebagai gubernur.

“Insya Allah selama saya menjabat, tidak akan ada izin baru untuk tambang di atas pemukiman. Ini komitmen kami menjaga daerah ini. Jika kawasan atas tidak kami jaga, saya khawatir suatu saat kita semua akan tertimbun,” ujarnya.

Baca juga: Tangisan dan Teriakan Warga Tipo Kota Palu: Kami Sesak Nafas Karena Tambang

Gubernur Sulawesi Tengah juga menegaskan, surat keputusan sebelumnya yang bersifat penghentian sementara terhadap dua perusahaan tersebut resmi ditingkatkan menjadi penghentian permanen.

“Saya melanjutkan surat gubernur sebelumnya. Kalau dulu penghentian sementara, maka hari ini saya nyatakan penghentian permanen,” ucapnya yang disambut teriakan takbir dari warga.

Anwar menjelaskan, sebelum menyampaikan keputusan tersebut, ia lebih dulu berkoordinasi dengan Wali Kota Palu melalui Sekretaris Kota, serta menghubungi Bupati Sigi.

“Pak Bupati singkat saja menjawab, ‘Kalau itu membahayakan masyarakat Kota Palu, tutup,’” katanya menirukan ucapan Rizal Intjenae.

Diketahui, kedua Tambang Galian C itu berada di Kabupaten Sigi.

Namun, aktivitas dan dampaknya turut dirasakan warga Kelurahan Tipo, Kota Palu.

Tokoh adat Ulujadi, Astam menyebutkan, izin-izin tambang yang selama ini berlaku di Kalora dan Tipo terbit tanpa prosedur yang sah.

“Kami tidak antipembangunan. Tapi kami menolak tambang yang merusak alam, menghilangkan sumber air, dan menimbulkan konflik sosial,” ucapnya.

Baca juga: ISPA dan Bencana Alam Mengintai, Warga Tipo Desak Pemerintah Hentikan Tambang

Warga Kelurahan Tipo juga menyampaikan protes terhadap tumpang tindih kepemilikan tanah yang memicu konflik administratif dan sosial.

Mereka menyoroti adanya SKPT ganda atas nama warga Kalora di wilayah Tipo.

“Kami minta kejelasan status wilayah kami. Jangan sampai masyarakat jadi korban akibat permainan administrasi yang tidak adil,” ujar perwakilan warga.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved