Sulteng Hari Ini

AMAN Kamalisi Sebut Ada Oknum Kepolisian Bermain Tambang di Desa Kalora Sigi

Menurut Oskar Tikabaja, keputusan gubernur dalam menutup tambang galian C itu harus sejalan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulteng.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi Menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas tambang yang berada di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kamalisi Menduga ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam aktivitas tambang yang berada di Desa Kalora, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Divisi Hukum dan Advokasi AMAN Kamalisi, Oskar Tikabaja menilai bahwa keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid menutup secara permanen 2 perusahaan tambang batu galian C itu tidak sejalan dengan Polda Sulteng.

Baca juga: Kadin Kota Palu dan Kodim 1306 Gelar Retreat Mini: Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan TNI

"Hingga saat ini, 15 klien kami  yang merupakan masyarakat adat Kalora yang dilapor oleh pihak perusahaan belum mempunyai kejelasan hukum, kami menduga ada Aparat yang bermain dikasus ini,"ungkap Oskar, Jumat (13/6/2025).

Menurut Oskar Tikabaja, keputusan gubernur dalam menutup tambang galian C itu harus sejalan dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulteng.

Dikarenakan telah ditutup, Polda Sulteng juga harus menghentikan proses hukum warga yang dilaporkan oleh pihak perusahaan atas dugaan pencemaran nama baik karena menghalang-halangi aktivitas perusahaan.

Baca juga: Selamat dari Maut, Ini Cerita 1 Penumpang Pesawat Air India, Sadar setelah Pesawat Jatuh

"Kami mengapresiasi langkah pak Gubernur tetapi kami juga mendesak ada tekanan ke Polda Sulteng dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat Kalora," harap Oskar Tikabaja.

AMAN Kamalisi meminta gubernur bertanggung jawab bukan hanya sampai di penutupan perusahaan, tetapi juga memastikan warga terdampak dan yang masih ditahan tidak di kriminalisasi.

"Kami memahami bahwa kepala daerah tidak memiliki hak dalam mengintervensi proses hukum tetapi dalam situasi ini peran Gubenur sangat dibutuhkan," ungkap Oskar Tikabaja.

Baca juga: Indonesia dapat Tawaran BWF Jadi Tuan Rumah Sudirman Cup 2027 dan Piala Thomas-Uber 2028

AMAN Kamalisi menilai selama ini perusahaan memainkan skenario dengan warga Kalora bahwa mereka adalah kriminal sehingga harus dilaporkan ke Polda Sulteng padahal mereka hanya memperjuangkan ruang hidupnya.

"Masyarakat adat Kalora merupakan pejuang HAM yang mempertahankan lingkungannya jadi tidak bisa dipidanakan," pungkas Oskar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved