3 Oknum Karyawan Curi Paket Kiriman di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, Beraksi Sejak April 2024
Aksi ketiga pelaku terungkap setelah pihak PT LJL menerima sejumlah komplain dari pelanggan
TRIBUNPALU.COM - Sedikitnya tiga oknum karyawan bagian operasional dan logistik area Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kasus pencurian.
Ketiganya berinisial AD (40), AL (45) dan AR (28).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh karyawan perusahaan pengelola Kargo Bandara, PT LJL.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, ketiga tersangka bekerja di bagian operasional dan logistik perusahaan.
Dalam aksinya, ketiga pelaku membuka karung berisi barang kiriman pelanggan atau paket.
Baca juga: Kronologi Pesawat Air India Jatuh Usai Take Off di Bandara Ahmedabad, Penumpang dan Kru Tewas
Kemudian menyembunyikan barang curian di pakaian yang mereka kenakan saat bekerja.
“Modusnya, para pelaku mengambil barang-barang kiriman berupa handphone dan smartwatch dari dalam karung, lalu disembunyikan di celana, baju, atau rompi mereka. Ini dilakukan saat proses bongkar muat barang di area gudang logistik,” ujarnya dikutip dari Tribun Timur, Senin (10/6/2024).
Ia menuturkan aksi pelaku terungkap setelah pihak PT LJL menerima sejumlah komplain dari pelanggan yang tidak kunjung menerima barang kiriman.
“Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan pengecekan rekaman CCTV, ditemukan bahwa kecurigaan mengarah kepada tiga karyawan internal,” kata AKBP Douglas.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati para tersangka telah melakukan pencurian sejak April hingga Mei 2024.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp 208 juta.
“Sebagian barang curian dijual secara daring, sebagian lainnya digadaikan ke counter handphone di Kota Makassar dengan harga yang lebih murah,” ujar AKBP Douglas.
Baca juga: Gubernur Dorong Bandara Mutiara SIS Aljufri Jadi Internasional dan Embarkasi Haji
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat unit handphone dan satu smartwatch.
Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual.
“Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Douglas.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Warga Towuti Dapat Tenang, Hasil Uji Independen Nyatakan Air dan Udara Aman |
![]() |
---|
Polres Sigi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian di Sibowi, Akui Beraksi di Enam Lokasi |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Hadiri First Cut Proyek Investasi Vale di Bahodopi Blok 1 |
![]() |
---|
Hari ke-10 Pasca Kebocoran Pipa Minyak, PT Vale Sambangi Warga dan Buka Posko Tambahan |
![]() |
---|
PT Vale Salurkan Bantuan Air Bersih Pasca Kebocoran Pipa di Towuti Luwu Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.