Sigi Hari Ini
Rizal Intjenae Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 di DPRD Sigi
Hasilnya, Kabupaten Sigi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi dalam rangka penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: SPMB 2025: SMA N 4 Palu Catat 549 Pendaftar
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (16/6/2025), dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Sigi, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Rizal menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Laporan ini wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan harus telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Juni 2025 di PT Sucofindo, Berikut Linknya
"Laporan keuangan yang kami sampaikan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, sesuai dengan peraturan pemerintah. Ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah," ujar Rizal.
Pertanggungjawaban APBD 2024 ini merujuk pada dua peraturan daerah, yaitu APBD murni dan perubahan APBD tahun yang sama. Struktur laporan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Dari sisi pendapatan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, menunjukkan capaian yang mendekati target. Hal ini dinilai sebagai indikasi efektivitas pengelolaan sumber-sumber pendapatan.
Baca juga: Simak Sinopsis Film Horor Lorong Kost! Angkat Kisah Kost Tua yang Mencekam, Tayang 26 Juni 2025
Sementara itu, belanja daerah terealisasi lebih dari 96 persen, menandakan keseriusan dalam pelaksanaan program pembangunan. Komponen pembiayaan daerah juga berjalan sesuai rencana.
Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Hasilnya, Kabupaten Sigi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
"Opini WTP ini menjadi bukti tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi," tambah Rizal.
Dalam laporan tersebut, juga disampaikan posisi neraca keuangan daerah hingga akhir tahun, termasuk rincian aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) telah disesuaikan dengan hasil audit dan menggambarkan kondisi keuangan daerah yang sehat.
Baca juga: Polres Parimo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu DPO Sedang Diburu
Bupati Rizal berharap DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap Ranperda setelah melalui proses pembahasan yang konstruktif.
"Dokumen ini nantinya menjadi landasan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang," tutupnya.(*)
Sulawesi Tengah
DPRD Sigi
Mohamad Rizal Intjenae
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Sigi
Polres Sigi Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan |
![]() |
---|
BAKTI KOMDIGI RI Dukung Pembangunan BTS di Sigi untuk Atasi Blank Spot |
![]() |
---|
Bupati Sigi Hadiri Penandatanganan Perjanjian PPL dengan BAKTI KOMDIGI RI |
![]() |
---|
PDIP Tegaskan Komitmen Rakyat di Paripurna DPRD Sigi, Empat Perda Baru Disahkan |
![]() |
---|
DPRD Sigi Tutup Masa Sidang 2024–2025, Bahas Sejumlah Agenda Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.