Parimo Hari Ini

Polres Parimo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu DPO Sedang Diburu

Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Juni 2025 di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong.

|
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
Dua tersangka kasus peredaran narkoba digiring anggota Polres Parigi Moutong saat rilis perkara di Mapolres Parigi Moutong, Senin (17/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Polres Parigi Moutong kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua pria diamankan di lokasi berbeda dalam pekan yang sama.

Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Juni 2025 di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca juga: SPMB SMA N 4 Palu Masuki Tahap Akhir, Validasi Berkas Calon Siswa ditutup 18 Juni Besok

Tersangka berinisial Aswin diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,6 gram yang dibungkus dalam 12 paket kecil.

Selain itu, polisi menyita alat isap sabu dan uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.

"Penangkapan dilakukan saat Aswin berada di rumahnya. Ia tidak melakukan perlawanan," ujar Kasat Narkoba, Iptu Anugerah Tarigan, saat rilis perkara di Mapolres Parigi Moutong, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Jadwal Tahun Baru Islam 2025 1 Muharam 1447 Hijriah, Berikut 6 Amalan yang Bisa Dikerjakan Muslim

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan terhadap pria bernama Firman di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan.

Kasus Firman terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat soal dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu.

Mendapat informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan menyisir kediaman Firman.

"Dalam rumahnya, kami temukan satu paket sabu besar seberat 60 gram," unhkapnya.

Petugas kembali menggeledah dan menemukan empat paket sabu kecil di saku celana Firman yang siap diedarkan.

Baca juga: Doa Awal Tahun Baru Islam 2025, Dibaca 3 Kali agar Barakah Melimpah

Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan dari Firman mencapai 54,91 gram sabu.

Kepada penyidik, Firman mengaku sabu itu akan diedarkan di lingkungannya, namun belum menyebut target wilayah pasti.

Ia juga mengaku mendapatkan barang dari seseorang bernama Mong yang tinggal di Kayumalue, Kota Palu.

"Nama Mong sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga kini berada di Tolitoli," jelas Tarigan.

Baca juga: Gubernur Sulteng Pimpin Rapat Persiapan STQH XXVIII di Poso

Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Mong yang diduga sebagai pemasok utama.

"Semoga saja Mong bisa segera kita tangkap," pungkasnya.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved