Selasa, 14 April 2026

Palu Hari Ini

Dinas Pendidikan Sulteng Buka Layanan Pengaduan untuk Peserta SPMB 2025

Layanan ini ditujukan untuk mengakomodasi berbagai persoalan yang mungkin dihadapi calon peserta didik maupun orang tua selama proses

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah resmi membuka layanan pengaduan bagi peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah resmi membuka layanan pengaduan bagi peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

Layanan ini ditujukan untuk mengakomodasi berbagai persoalan yang mungkin dihadapi calon peserta didik maupun orang tua selama proses pendaftaran berlangsung.

Baca juga: KARAMHA dan Himasos Untad Dorong Perda Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, M Yunus, mengatakan bahwa pihaknya ingin membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau kendala terkait proses SPMB.

“Jadi layanan pengaduan ini sebenarnya kami ingin membuka ruang sebesar-besarnya. Kami sediakan layanan di sekolah masing-masing dan juga di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/6/2025). 

Ia menjelaskan, aduan bisa disampaikan secara langsung maupun melalui telepon. 

Baca juga: Komisi III DPRD Banggai Ultimatum Dinas Damkar Bayar Upah 15 Honorer

Untuk pengaduan bersifat teknis, masyarakat diimbau agar lebih dahulu berkoordinasi dengan pihak sekolah.

“Contohnya pengaduan soal berkas, karena semua operasional itu di sekolah. Tapi jika ada hal-hal yang tidak bisa diselesaikan di sekolah, bisa langsung ke Cabang Dinas atau ke Dinas Pendidikan Provinsi,” jelasnya.

Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan masalah pendaftaran, keterlambatan proses, diskriminasi, kendala teknis, ketidakjelasan informasi, praktik pungli, maupun kesalahan data.

Dinas Pendidikan juga telah menyediakan jalur pengaduan utama, yakni:

Baca juga: Karamha-Himasos Untad Gelar Diskusi Bahas Lindungi Wilayah Adat Dari Ancaman Ekologis di Sulteng

Call Center Cabang Dinas Wilayah I di nomor 0821-4834-4771 atau call center yang tertera di masing-masing sekolah. 

Layanan call center ini tersedia setiap hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 08.00–16.00 WITA.

Masyarakat juga dapat mengakses pengaduan secara daring melalui laman beranibersekolah.sultengprov.go.id/lapor.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved