Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa Pulau Aceh–Sumut
Presiden Prabowo Subianto pun dipastikan akan turun tangan secara langsung guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Hasan menambahkan, penyelesaian dilakukan dengan dialog terbuka dan musyawarah antardaerah.
"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog, berdiskusi sebagai sesama anak bangsa. Jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," ucap Hasan.
Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa keputusan Presiden akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa keempat pulau yang disengketakan masuk dalam wilayah Aceh. JK merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 sebagai dasar hukum yang sah.
“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6).
JK menambahkan bahwa masyarakat di pulau-pulau itu selama ini membayar pajak ke Aceh Singkil, bukan ke Sumatera Utara.
Ia juga mengacu pada MoU Helsinki yang menetapkan batas wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan tahun 1956.
Dengan situasi memanas dan data-data baru dari Kemendagri, publik kini menanti keputusan final dari Presiden Prabowo yang akan menentukan status keempat pulau tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mensos Targetkan 159 Sekolah Rakyat Beroperasi Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemkab Parigi Moutong Siapkan Lima Lokasi Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Panduan Mencairkan Bantuan Insentif Guru BIG 2025 bagi Guru Formal non-ASN |
![]() |
---|
Siapa Letjen TNI Tandyo Budi Revita? Kini Resmi Jabat Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Resmi, Presiden Prabowo Kukuhkan Pimpinan 6 Kodam dan 6 Grup Kopassus Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.