Kemendagri Temukan Bukti Baru Sengketa Pulau Aceh–Sumut

Presiden Prabowo Subianto pun dipastikan akan turun tangan secara langsung guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Editor: Regina Goldie
Japan Forward
ILUSTRASI PULAU - Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih penyelesaian konflik batas empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara, Senin (16/6/2025) 

Hasan menambahkan, penyelesaian dilakukan dengan dialog terbuka dan musyawarah antardaerah.

"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog, berdiskusi sebagai sesama anak bangsa. Jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," ucap Hasan.

Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa keputusan Presiden akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa keempat pulau yang disengketakan masuk dalam wilayah Aceh. JK merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 sebagai dasar hukum yang sah.

“Tidak mungkin itu dipindahkan dengan Kepmen, karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu, harus dengan Undang-Undang juga,” ujar JK dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/6).

JK menambahkan bahwa masyarakat di pulau-pulau itu selama ini membayar pajak ke Aceh Singkil, bukan ke Sumatera Utara.

Ia juga mengacu pada MoU Helsinki yang menetapkan batas wilayah Aceh sesuai dengan ketentuan tahun 1956.

Dengan situasi memanas dan data-data baru dari Kemendagri, publik kini menanti keputusan final dari Presiden Prabowo yang akan menentukan status keempat pulau tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved