Sah! Prabowo Tetapkan 4 Pulau Jadi Wilayah Resmi Aceh, Ini Daftarnya

Keputusan tersebut diambil oleh Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring, guna membahas polemik status kepemilikan empat pulau.

Editor: Regina Goldie
Istimewa
EMPAT PULAU ACEH - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) secara daring dari Singapura pada Senin (17/6/2025). Ratas ini memutuskan empat pulau resmi milik Aceh. 

TRIBUNPALU.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan status administratif atas empat pulau yang secara resmi menjadi bagian dari Aceh, meskipun tengah menjalani kunjungan kenegaraan di luar negeri pada Senin (17/6/2025).

Keputusan tersebut diambil oleh Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara daring, guna membahas polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, disampaikan bahwa rapat virtual tersebut diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara.

“Di sela kunjungan kenegaraan, Presiden melakukan rapat terbatas secara daring bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara, untuk membahas kesepakatan pengembalian empat pulau milik Provinsi Aceh,” tulis akun @presidenrepublikindonesia di Instagram.

Dalam rapat tersebut, Prabowo memutuskan bahwa empat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh.

“Keputusan ini turut diambil berdasarkan laporan menyeluruh Kementerian Dalam Negeri, serta diperkuat oleh data-data pendukung,” tulis keterangan tersebut.

Presiden menyatakan harapannya agar keputusan ini menjadi solusi damai bagi semua pihak.

“Semoga keputusan ini memberikan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” demikian disampaikan akun resmi Presiden. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved