Banggai Hari Ini

Ini Daftar Nama PNS di Banggai Sulteng Diberhentikan, Ada yang Melanggar Netralitas

Salah satu agenda penting dalam apel tersebut adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Ilustrasi(KOMPAS.com/SUKOCO)
ILUSTRASI - Pemerintah Kabupaten Banggai mengumumkan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025. Hal itu diutarakan Bupati Banggai, Amirudin saat Apel Akbar bersama seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer, Kamis (19/6/2025).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai mengumumkan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025. 

Hal itu diutarakan Bupati Banggai, Amirudin saat Apel Akbar bersama seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer, Kamis (19/6/2025). 

Baca juga: Anugerah Perdana Luncurkan Aplikasi Motoroyaku, Permudah Servis dan Akses Promo Honda Sulteng

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Tribun Mirqan, Kelurahan Tombang Permai, dan dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Amirudin.

Tercatat ada 9 nama PNS yang dibacakan. 5 di antaranya diberhentikan tetap alias dipecat. Sedangkan 4 PNS lainnya diberhentikan sementara karena melakukan pelanggaran netralitas.

Dari 9 nama tersebut, ada Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Alfian Djibran. Ia diberhentikan karena diduga melanggar netralitas pada Pilkada Banggai tahun 2024 lalu.

Baca juga: Al Ghazali Akui Belum Temukan Rumah Baru untuk Ditinggali, Sementara Bakal Ngontrak

Daftar ini dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.

Langkah ini mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berikut Daftar Nama PNS yang dipecat: 

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends MLBB  Jumat, 20 Juni 2025,Buruan Klaim Semua Item Gratis di Sini

1. Hendrik Pongdatu, ST
• Jabatan: Pelaksana, Dinas PUPR
• Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
• SK: Nomor 800/1742/BKPSDM tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan
2. Amuri Mohammad Amin, ST
• Jabatan: Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial
• Jenis Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
• SK: Nomor 800/1741/BKPSDM tentang Pemberhentian Sementara sebagai PNS yang Ditahan karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana Kejahatan Jabatan
3. Sutrisno Djalumang, S.Sos
• Jabatan: Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga
• Jenis Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja
• SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
4. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
• Jabatan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
• Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
• SK: Nomor 800/1745/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS
5. Maya Erliyanti Ahmad, SP
• Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kantor Kelurahan Mangkio Baru
• Jenis Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
• SK: Nomor 800/1744/BKPSDM tentang Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.

Selain itu, PNS yang diberhentikan sementara tahun 2025:

Baca juga: BREAKING NEWS: 9 PNS di Banggai Diberhentikan, 5 di Antaranya Dipecat, Ada Kepala Dinas

1. Mery R. Tambing, A.Md
• Jabatan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili
• Jenis Pelanggaran: Netralitas
• SK: Nomor 800/1527/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Cendana
2. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
• Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan
• Jenis Pelanggaran: Netralitas
• SK: Nomor 800/1528/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
3. Drs. Alfian Djibran, MM
• Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
• Jenis Pelanggaran: Netralitas
• SK: Nomor 800/1779/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan
4. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
• Jabatan: Lurah Karaton
• Jenis Pelanggaran: Temuan BPK
• SK: Nomor 800/1790/BKPSDM tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Lurah Karaton.(*)

(Tribun Breakingnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved