Berita Viral
Setelah Suami Ijab Kabul, Mempelai Wanita di PALI Langsung Minta Cerai, Ngaku Dilecehkan
Seorang mempelai wanita bikin heboh warga karena tiba-tiba meminta cerai sesaat setelah akad nikah berlangsung.
Tanggapan Kemenag
Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.
"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.
KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.
"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya. (*)
Artikel telah tayang di Tribun Sumsel
Sosok Ibin, Dukun Pengganda Uang di Pemalang yang Bunuh Pasutri dengan Modus Suguhi Kopi |
![]() |
---|
Miris, Balita Tiga Tahun di Sukabumi Meninggal Akibat Kelalaian, Tubuh Dipenuhi Cacing |
![]() |
---|
Viral! Sikap Teguh Kevin Silaban, Tetap Bertugas Jadi Komandan Paskibraka Meski Berduka |
![]() |
---|
Insiden Bendera Terbalik di Mamasa, Bupati Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Viral di Pinrang Sulsel, Pria Nyamar Jadi Pengantin Perempuan Demi Tipu Calon Suami Rp28 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.