Sulteng Hari Ini
Kuasa Hukum 2 Perusahaan Tambang Galian C di Kinovaro Sigi Ingatkan Gubernur Tak Cabut IUP
Menurutnya, pencabutan IUP tidak boleh serta merta tapi harus melalui proses panjang berdasarkan Undang-undang Minerba.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kuasa Hukum PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora, Nasir Said, bakal menempuh upaya hukum jika Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan.
Menurutnya, pencabutan IUP tidak boleh serta merta tapi harus melalui proses panjang berdasarkan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta turunannya.
"Upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara tentu akan kami tempuh jika gubernur memaksakan pencabutan IUP. Pencabutan IUP ini tidak boleh langsung tapi ada mekanisme dan penanganannya pun berjenjang," ujar Nasir Said via telepon, Kamis (26/6/2025).
Dia menjelaskan, gubernu mencabut izin secara prematur alias belum waktunya.
Pasalnya, PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora belum melakukan aktivitas pertambangan sama sekali.
Baca juga: Gubernur Sulteng Tegaskan Penutupan Permanen Dua Tambang Galian C di Kelurahan Tipo
Sejauh ini, kata Nasir Said, aktivitas kedua perusahaan itu baru pada sektor pertanian dan peternakan.
"Ada banyak lini usaha perusahaan. Yang sudah jalan itu pertanian dan peternakan. Belum ada tambang. Makanya pencabutan izinnya prematur. Dan gubernur juga belum mencabut izin kami, melainkan baru menyurati ESDM untuk mencabut izin kami," jelas Nasir.
Dia berharap agar Gubernur Sulteng Anwar Hafid mencerna dengan baik informasi dari masyarakat.
Karena fakta di lapangan tidak semua warga setempat kontra dengan aktivitas kedua perusahaan itu.
"Di mana pun investasi pasti ada pro dan kontra. Maka gubernur mestinya memberikan ruang klarifikasi pada pihak perusahaan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan iklim investasi. Panggil warga yang kontra dan pro," kata Nasir.
Dia pun memastikan bahwa belum ada pencabutan izin sejauh ini.
Dan perusahaan belum melakukan aktivitas bertambangan di lokasi.
"Kami yang belum beraktivitas diganggu padahal ada banyak aktivitas galian C di Watusampu dan Donggala yang jelas-jelas meresahkan masyarakat tapi tidak di apa-apakan," ucap Nasir
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menutup permanen dua tambang Galian C diKecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Baca juga: Usai Tutup 2 Tambang di Sigi, Gubernur Sulteng Wacanakan Moratorium Galian C
Pernyataan itu disampaikan di hadapan warga di Kantor Camat Ulujadi, Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (10/6/2025).
Kedua Tambang Galian C itu digarap PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora.
Keputusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan masyarakat selama delapan bulan dalam mempertahankan ruang hidup dari ancaman kerusakan lingkungan.
Ia juga menyatakan akan memberlakukan moratorium terhadap semua izin pertambangan di atas wilayah pemukiman selama masa jabatannya sebagai gubernur.(*)
XLSMART Lanjutkan Ekspansi Layanan Smartfren di Palu, Dimeriahkan Fun Run 2025 |
![]() |
---|
Aliansi Rakyat Palu Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja di Depan DPRD Sulteng |
![]() |
---|
Tingkatkan Pemahaman Kepemiluan, Bawaslu Sulteng Gelar Fasilitasi untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
BM PAN Sulteng Borong Dagangan UMKM, Hidupkan Kembali Usaha Kecil di Kota Palu |
![]() |
---|
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Enggan Tanggapi OTT Wamenaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.