Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029

Adapun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
MAHKAMAH KONSTITUSI - Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak lagi digelar serentak mulai tahun 2029. Hal tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, Kamis (26/6/2025). 

Pemilu dan Pilkada Serentak

Seperti diketahui pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya dilakukan serentak.

Soal Pemilu (Pemilihan Umum) diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.

Hal ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial.

Pada 2024 lalu, Pilkada juga dilakukan serentak dimana pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati bersamaan waktunya.

Pilkada serentak 2024 lalu dilangsungkan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved