Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029
Adapun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus ada jeda maksimal 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan.
Pemilu dan Pilkada Serentak
Seperti diketahui pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya dilakukan serentak.
Soal Pemilu (Pemilihan Umum) diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.
Hal ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial.
Pada 2024 lalu, Pilkada juga dilakukan serentak dimana pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati bersamaan waktunya.
Pilkada serentak 2024 lalu dilangsungkan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(*)
3 Calon Ketua Umum PSI Hadir, Ribuan Kader Padati Graha Saba Buana Solo |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Sidang DKPP, Ketua KPU Banggai Ungkap Alasan Laporkan Mantan Anggota PPK Batui ke Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: DKPP Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPU Banggai |
![]() |
---|
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.