Cek NIK Anda, Ini Ciri-ciri KTP yang Berhak Dapat BSU Rp 600 Ribu 2025

Distribusi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp 600 ribu masih terus berjalan.

Editor: Regina Goldie
Kolase dispendukcapil.jemberkab.go.id/bsu.kemnaker.go.id
NIK PENERIMA BSU - Ilustrasi tentang ciri-ciri NIK KTP penerima BSU Rp 600 ribu (kiri) dan tampilan hasil pencarian penerima BSU 2025 berdasarkan NIK KTP di laman bsu.kemnaker.go.id, Jumat (27/6/2025) (kanan). Inilah ciri-ciri NIK KTP penerima BSU sebesar Rp 600 ribu. Segera cek di bsu.kemnaker.go.id. 

Situs bsu.kemnaker.go.id akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai penerima BSU Rp 600 ribu atau tidak.

Cara agar Terdaftar Sebagai Penerima BSU Rp 600 Ribu
Agar terdaftar sebagai penerima bansos BSU Rp 600 ribu, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Adapun syarat penerima BSU Rp 600 ribu adalah:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
    Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat memperbarui data rekening bank untuk penyaluran BSU Rp 600 ribu.

Penyaluran BSU Rp 600 ribu dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia.

Bagi Anda yang sudah memiliki rekening di salah satu bank di atas, dapat segera melakukan pembaharuan atau update.

Sebaliknya, bagi Anda yang belum memiliki rekening bank Himbara atau BSI, bisa segera membuka rekening.

Proses pembaruan rekening untuk penyaluran BSU Rp 600 ribu dilakukan dengan dua cara, yakni melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Berikut cara memperbarui rekening BSU 2025 agar dana bantuan bisa dicairkan tepat waktu: 

Cara Perbarui Rekening BSU Rp 600 Ribu via Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan 
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser. 
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email.
Setelah data dimasukkan, sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025. 
Lengkapi informasi rekening yang aktif dari bank anggota Himbara atau BSI. 
Pastikan nama pemilik rekening sesuai KTP dan rekening masih aktif dan digunakan.
Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengkinian berhasil. 
Simpan bukti tersebut sebagai arsip pribadi. Langkah ini penting untuk menghindari kegagalan pencairan akibat rekening tidak aktif, data tidak cocok, atau kendala teknis lainnya.

Cara Perbarui Rekening BSU Rp 600 Ribu via Aplikasi JMO 
Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Google Play Store atau App Store. 
Login ke aplikasi JMO. 
Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. 
Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. 
Pilih menu "Profil Saya" atau "Pengkinian Data".
Perbarui data yang diperlukan termasuk nomor rekening bank aktif, nomor handphone, dan alamat email Pastikan data sesuai dan valid. 
Verifikasi bahwa semua informasi yang dimasukkan sudah benar dan sesuai identitas. 
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menekankan, hanya rekening yang valid dan sesuai identitas peserta yang akan diproses untuk pencairan BSU 2025.

Tak Ada Potongan Admin Pencairan BSU
Saat ini, penyaluran BSU Rp 600 ribu sudah memasuki tahap pertama dengan total penerima mencapai 3.697.836‬ pekerja.

Sementara untuk tahap kedua, BSU akan menyasar pada 4,5 juta penerima. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, jumlah BSU tetap sebesar Rp 600.000 per orang terhitung dua bulan Juni dan Juli, tanpa ada pemotongan administrasi dari bank himbara.

"Tidak ada potongan ya. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," kata Yassierli di Kemnaker, Selasa (24/6/2025).

Penyaluran BSU, lanjut Yassierli, menyasar pada 17,3 juta pekerja dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10,72 triliun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved