Sulteng Hari Ini

Jurnalis Palu Diperiksa Polda Sulteng Diduga Langgar UU ITE

Hal itu terkait dengan berita yang ditulisnya dalam portal media Beritamorut.id dan diposting diakun sosial media Kaka Gondrong.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Istimewa
Ilustrasi Kartu Pers - Jurnalis asal Palu HM kembali di periksa Direktorat Reserse Siber (Ditseber) Polda Sulteng, sebagai saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Istri Bupati Morowali Utara (Morut) pada Kamis, (26/6/2025), sekitar 09.58 WITA. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Jurnalis asal Palu HM kembali di periksa Direktorat Reserse Siber (Ditseber) Polda Sulteng, sebagai saksi, dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Istri Bupati Morowali Utara (Morut) pada Kamis, (26/6/2025), sekitar 09.58 WITA.

HM mengaku dicecar pertanyaan seputar produk jurnalistik.

Hal itu terkait dengan berita yang ditulisnya dalam portal media Beritamorut.id dan diposting diakun sosial media Kaka Gondrong.

"Saya menghadiri panggilan penyidik didampingi istri, saya juga koordinasi dengan penasehat hukum, karna ini baru panggilan pertama, saya yang memberikan masukan agar biar saya sendiri dulu tidak didampingi penasehat hukum," Ucapnya.

Baca juga: Bupati Banggai Dianugerahi Alumni Kehormatan Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor

"Saya di periksa selama 7 jam lebih, ada 47 pertanyaan penyidik, dominan menggali soal berita yang saya tulis dalam portal media online Inisulteng.id dan Beritamorut.id kemudiaan isinya saya capture ke Facebook," Lanjutnya.

HM mengungkapkan bahwa penyidik lebih banyak menggali legalitasnya sebagai seorang jurnalis.

"Sertifikat uji kompetensi saya sebagai wartawan muda itu di tanya detail, status saya yang jadi pemimpin redaksi dipersoalkan, Ada surat dari dewan pers yang digunakan sebagai acuan penyidik," Ungkapnya.

Baca juga: Kecewa Pada Kampus, Tim Norut 01 Asrar - Gunawan Bentangkan Spanduk Tuliskan Untad Darurat Demokrasi

Dalam wawancaranya, HM berjanji akan kooperatif menjalani proses pemeriksaan.

Ia menitip pesan dan permohonan maaf jika kasus yang menyeretnya telah membuat jurnalis menjadi pecah dalam dua kubu.

"Saya mohon maaf jika kasus ini membuat kita menjadi terpecah, izinkan saya dan keluarga menghadapi persoalan hukum ini dengan tegar, setelah kasus ini selesai apapun itu hasilnya, saya mohon pamit untuk jedah dari profesi ini," Ujarnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved