Kabar Seleb

Profil Indra Adhitya, Suami Chikita Meidy yang Viral Gegara Laporkan Sang Istri Dugaan KDRT

Nama Indra Adhitya mendadak jadi sorotan usai polisikan istrinya, Chikita Meidy.

Editor: Lisna Ali
Instagram @chikitameidy
INDRA ADHITYA -- Indra Adhitya suami Chikita Meidy bantah terlibat judi online (judol), ia merasa sangat dirugikan atas tudingan tersebut, sebab semua berdampak ke pekerjaan dan ke kehidupannya. 

Diketahui, Chikita bersama suaminya mendirikan bisnis skincare bernama Vierology By Chikita Meidy.

Selain skincare, Indra juga memiliki sejumlah bisnis, mulai dari asuransi, kuliner, interior.

Dia juga pernah mengatakan bahwa Indra merupakan sosok yang sangat menyadari kehadirannya. 

Chikita menyebutkan Indra akan panik jika dia tak sedang bersamanya.
 
Chikita juga menganggapnya sebagai suami yang romantis.

Namun kini Adhitya resmi melaporkan sang istri Chikita Meidy terkait kasus dugaan  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Laporan itu dilayangkan ke Polres Tangerang Kota oleh Adit. Ia didampingi tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Indra, Raidin Anom, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Ia juga menyebut bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat dengan membawa dua alat bukti.

“Kita datang ke Polres Kota Tangerang hari ini untuk melakukan suatu laporan. Tentu ini yang saya maksud tadi, sebagaimana petunjuk Pasal 184 KUHAP, tentang bagaimana petunjuk laporannya, bagaimana," ucap Raidin Anom di Polres Tangerang Kota, Sabtu (28/6/2025) melansir dari Tribunnews.com.

"Sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup dan Alhamdulillah, laporannya sudah diterima. Ini tanda bukti pelaporan,” ujar Raidin.

Dalam laporan tersebut, terdapat dua orang yang dilaporkan berinisial CC dan AK. 

Meskipun belum dijelaskan lebih jauh siapa yang dimaksud, Indra sendiri mengonfirmasi bahwa istrinya termasuk dalam laporan tersebut.

“Iya (laporkan istri)," kata Indra.

Meski belum membeberkan detail kasus yang terjadi, pihak kuasa hukum menyatakan akan ada laporan lanjutan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau teman-teman butuh lebih lanjut, kita juga akan membuat satu lagi pelaporan UU ITE,” tambah Raidin.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved