Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Berlaku Mulai Tanggal 1

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Editor: Fadhila Amalia
Warta Kota/henry lopulalan
Pemerintah memastikan, bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memastikan, bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan.

Adapun Tarif Listrik bulan Juli 2025 untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Baca juga: TAYANG 7 Agustus 2025! Ini Sinopsis Film Horor Pamali: Tumbal Diangkat Dari Game Populer Indonesia

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa dibayangi kekhawatiran atas fluktuasi biaya listrik yang dapat berdampak pada biaya produksi dan konsumsi.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6/2025) dikutip dari Kontan.co.id.

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Baca juga: Pemkab Donggala Tuntut Hak Migas, Bupati Vera Desak PI 10 Persen dan Dana Bagi Hasil

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga subsidi

Baca juga: Pilu, Ini Alasan Kakak Adik Buang Ibunya ke Pantai Jompo: Biar Ibu Hidup Layak

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh

Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh Rumah tangga 900 VA

Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. 

Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga nonsubsidi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved