Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Berlaku Mulai Tanggal 1
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memastikan, bahwa tarif listrik PLN untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Adapun Tarif Listrik bulan Juli 2025 untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Baca juga: TAYANG 7 Agustus 2025! Ini Sinopsis Film Horor Pamali: Tumbal Diangkat Dari Game Populer Indonesia
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa dibayangi kekhawatiran atas fluktuasi biaya listrik yang dapat berdampak pada biaya produksi dan konsumsi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6/2025) dikutip dari Kontan.co.id.
Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Baca juga: Pemkab Donggala Tuntut Hak Migas, Bupati Vera Desak PI 10 Persen dan Dana Bagi Hasil
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga subsidi
Baca juga: Pilu, Ini Alasan Kakak Adik Buang Ibunya ke Pantai Jompo: Biar Ibu Hidup Layak
Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh Rumah tangga 900 VA
Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif listrik Juli 2025 untuk rumah tangga nonsubsidi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Tarif Listrik
PLN
Pemerintah
Jisman P Hutajulu
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
PT PLN
Pembangunan SUTT 150 kV Bunta-Luwuk dan Toili-Ampana Ditargetkan Rampung 2027 |
![]() |
---|
Masalah Air Bersih dan Pertanian, Sungai Kawatuna Kota Palu Akan Diperbaiki |
![]() |
---|
Geosite di Kabupaten Poso Resmi Dilindungi, Potensi Wisata dan Pendidikan Ditingkatkan |
![]() |
---|
Kabupaten Poso Resmi Jadi Geoheritage, 24 Situs Geologi Dilindungi |
![]() |
---|
Kabupaten Poso Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Geologi oleh Kementerian ESDM RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.