DPRD Sulteng

Legislator PDIP Sulteng Alfiani Sallata Desak Pemerintah Evaluasi Aktivitas PT IRNC di Morowali

Diketahui PT IRNC yang sudah berdiri sejak tahun 2015 belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan Hidup.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
HANDOVER
DESAK EVALUASI INDUSTRI - Legislator PDIP Sulteng Alfiani Eliata Sallata mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mengevaluasi aktivitas PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) di Kabupaten Morowali. Desakan itu disampaikannya berdasarkan hasil kunjungan Komisi III DPRD Sulteng ke kawasan industri di Kabupaten Morowali bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi. 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Legislator PDIP Sulteng Alfiani Eliata Sallata mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mengevaluasi aktivitas PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) di Kabupaten Morowali.

Desakan itu disampaikannya berdasarkan hasil kunjungan Komisi III DPRD Sulteng ke kawasan industri di Kabupaten Morowali bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi.

Dalam kunjungan tersebut, diketahui PT IRNC yang sudah berdiri sejak tahun 2015 belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan Hidup.

Padahal, Pertek adalah dokumen penting sebagai syarat teknis dalam perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup. 

Baca juga: Legislator DPRD Sulteng Alfiani Eliata Sallata Hadiri Dies Natalis ke-XII Fapetkan Untad

Anggota DPRD Sulteng asal Dapil Poso-Tojo Una-una tersebut menilai, kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. 

"Ini merupakan pelanggaran serius. Perusahaan sudah lama beroperasi tapi belum memiliki Pertek, padahal limbah dari proses produksi, khususnya yang  mengandung kromium, bisa sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia," ujar Alfiani melalui rilisnya, Selasa (1/7/2025).

Kromium dikenal sebagai zat yang bersifat racun.

Jika limbah kromium tidak dikelola  dengan baik dan masuk ke sungai atau sumber air lainnya, maka bisa merusak ekosistem air. 

Selain itu, kromium juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius pada manusia, termasuk gangguan pernapasan dan potensi kanker. 

"Kami tidak anti investasi. Tapi investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat," ucap Alfiani.

Baca juga: Sulteng Resmi Capai 100 Persen Pengesahan Badan Hukum Koperasi: Ini Bukti Nyata Komitmen Daerah

Temuan itu rencananya bakal dibahas DPRD Sulteng dalam Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi dan mendesak perusahaan untuk memenuhi kaidah sesuai perundang-undangan.

Komisi III DPRD Sulteng berkomitmen untuk  meningkatkan pengawasan dan memastikan semua pelaku industri di wilayah Morowali mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved