Simak Daftar 8 Bansos Cair Juli 2025, BSU, PKH hingga BPNT

Beberapa bansos rutin cair diantaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Editor: Fadhila Amalia
Pexels.com/Ahsanjaya
DAFTAR PENCAIRAN BANSOS - Daftar delapan bantuan sosial (bansos) cair pada bulan Juli 2025. Para calon penerima bansos kini sedang menunggu pencairan dari pemerintah. 

Bantuan disalurkan secara transfer melalui bank himbara dan kantor pos.

7. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

8. PIP

Pada bulan Juli, 2025 juga akan cair bansos Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

PIP yang cair pada Juli 2025 diperuntukkan untuk siswa di kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/sederajat.

Berikut besaran PIP untuk siswa SD hingga SMA:

Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 2 Juli 2025: Leo Sampaikan Kebenaran dengan Lembut, Capricorn Menjadi Rajin

Selain memberikan bansos, pemerintah juga memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi pada Juli 2025.

Tujuan diberikannya insentif ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II/2025 mendekati 5 persen. 

Ke-5 paket stimulus itu adalah:

1. Diskon transportasi yang terdiri dari diskon tiket kereta sebesar 30 persen, diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen, dan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat sebesar 6 persen. 

2. Diskon tarif tol sebesar 20 persen dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025. 

3. Tambahan bantuan kartu sembako senilai Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras sebesar 10 kg per bulan. 

4. Bantuan subsidi upah senilai Rp 300.000 per bulan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota dan guru honorer.

5. Perpanjang diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi 2,7 juta pekerja di 6 subsektor industri padat karya selama 6 bulan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved