Tarif Ojol Bakal Naik, Sulawesi Naik Rp 2.600 per Kilometer

Regulasi mengenai penyesuaian tarif tersebut diperkirakan akan segera dikeluarkan.

|
Editor: Regina Goldie
Tribunnews/Jeprima
DEMO OJOL - Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pembahasan terkait kenaikan tarif ini sudah hampir rampung.

Regulasi mengenai penyesuaian tarif tersebut diperkirakan akan segera dikeluarkan.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Aan belum mengungkap secara detail besaran nominal kenaikan tarif ojek online itu.

Dia menyampaikan saat ini semuanya masih dalam proses persiapan dan terus dikomunikasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator. 

Rencananya hari ini Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana kenaikan tarif tersebut. 

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucapnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif ini menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.

Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI.

Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.

Pelanggaran regulasi yang dimaksud terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50 persen.

"Potongan tarif yang mencapai sampai 50 persen, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10 persen," ujar Igun.

Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved