Tarif Ojol Bakal Naik Hingga 15 Persen, Wilayah Sulawesi Rp 2.600 per Kilometer
Rencananya hari ini Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana kenaikan tarif tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan pembahasan rencana kenaikan tarif ojol itu sudah di tahap akhir.
Baca juga: Kemenhub Bakal Naikan Tarif Ojol Naik hingga 15 Persen
Kemungkinan besar regulasi mengenai kenaikan tarif tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
Aan Suhanan belum mengungkap secara detail besaran nominal kenaikan tarif ojek online itu.
Dia menyampaikan saat ini semuanya masih dalam proses persiapan dan terus dikomunikasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator.
Baca juga: Kapan BSU 2025 Tahap 2 Cair? 3 Cara Cek Nama Penerima Bansos
Rencananya hari ini Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana kenaikan tarif tersebut.
"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucapnya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif ini menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI.
Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Juli 2025, Pertamax Naik Rp 400 Per Liter
Pelanggaran regulasi yang dimaksud terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50 persen.
"Potongan tarif yang mencapai sampai 50 persen, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10 persen," ujar Igun.
Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
Marselinus Kecam Penyegelan Warung oleh Pemkot Palu: Seperti Zaman Penjajahan |
![]() |
---|
Bersama OJK PNM Stimulasi Nasabah Mekaar Terkait Keuangan dan Usaha Syariah |
![]() |
---|
Badan Bank Tanah Resmi Hadir di Sulteng, Fokus Hilirisasi Kakao dan Reforma Agraria |
![]() |
---|
Kepala OJK Sulteng Beri Tips Manajemen Keuangan Dalam Berusaha Saat Sharing Session Bersama PNM |
![]() |
---|
Muhidin Mohammad Said Hadiri PKU PNM di Palu, Dorong Pemberdayaan UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.