Breaking News

Sulteng Hari Ini

Gandeng Denpom XIII/2 Palu, Gakkumhut Sulawesi Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Dongi-dongi Poso

Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat jenis eskavator merek Sumitomo berwarna kuning yang sedang dalam perbaikan. 

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Poso. Kegiatan itu melibatkan personel TNI dari Denpom XIII/2 Palu. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM SIGI – Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Taman Nasional LorGae Lindu (BBTNLL) berhasil menghentikan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Poso.

Kegiatan itu melibatkan personel TNI dari Denpom XIII/2 Palu.

Operasi penertiban menyasar eks tambang emas ilegal Dongi-Dongi.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat jenis eskavator merek Sumitomo berwarna kuning yang sedang dalam perbaikan. 

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa alat berat itu telah digunakan untuk membuka jalan sepanjang kurang lebih 700 meter, dengan sekitar 100 meter di antaranya berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Baca juga: Gakkum LHK Sulteng Tangkap 3 Terduga Penambang Ilegal di Dongi-dongi Kawasan TNLL

Dua orang yang berada di lokasi, yakni operator eskavator berinisial MT (41) dan helper berinisial MA (31), telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. 

Berdasarkan pengakuan keduanya, pembukaan jalan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial FP, dengan tujuan membuka akses menuju lahan perkebunan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang pengawas lapangan berinisial BN (35) guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Barang bukti berupa satu unit ekskavator saat ini telah diamankan di Kantor Rupbasan Palu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Ali Bahri memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan konservasi.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Ali juga mengapresiasi kolaborasi lintas institusi dalam operasi tersebut.

“Kami mengapresiasi sinergi antara Balai Gakkumhut, BBTNLL sebagai pengelola kawasan, dan DENPOM XIII/2 Palu. Kolaborasi seperti inilah yang menjadi kunci menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan,” tambahnya.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih turut mendukung langkah tegas yang diambil tim gabungan.

“Langkah ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tidak boleh ada aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNLL, baik penambangan, pembukaan lahan tanpa izin, maupun kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem hutan,” jelas Titik.

Baca juga: Temui Gubernur Sulteng, Kepala BTNLL Curhat Soal Tambang Dongi-dongi

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini telah diubah melalui Pasal 37 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati Indonesia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved